Minggu, 28 November 2010

LAPORAN ARUS KAS SISTEM AKUTANSI KEUANGAN DAERAH

LiAt Isi Dunia

       I.      Arti Penting Laporan Arus Kas

A.    Pengertian Laporan Arus Kas
Untuk dapat memahami bagaimana menggunakan dan menyiapkan Laporan Arus Kas ini, maka sebelumnya sangatlah penting bagi para peserta untuk mendapatkan  pengertian yang tepat mengenai Laporan Arus Kas.
Laporan Arus Kas menggambarkan arus masuk kas dan keluar yang terjadi selama periode anggaran, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak-pihak yang berkepentingan seperti :
1.      Bagaimana pemerintah daerah memperoleh sumber dana kas dan bagaimana menggunakan sumber dana tersebut ?
2.      Darimana pemerintah daerah mendapatkan pinjaman dan bagaimana kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut ?
3.      Faktor-faktor apa yang mempengaruhi likuiditas pemerintah daerah, yaitu kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kewajibannya yang sudah jatuh tempo atau yang harus segera dilunasi ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas hanya bisa dijawab dari informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas. Laporan neraca tidak dapat memberikan informasi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas karena neraca hanya memberikan informasi mengenai posisi keuangan pemerintah pada suatu saat atau tanggal  tertentu (atas specific date).
Untuk dapat memahami bagaimana menggunakan dan menyiapkan Laporan Arus Kas  ini, maka sangatlah penting bagi para peserta untuk mendapatkan definisi atau pengertian yang tepat secara akademik  mengenai Laporan Arus Kas, bentuk dan susunan Laporan Arus Kas yang digunakan di dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.
Suatu badan standar akuntansi keuangan di Amerika yaitu Financial Accounting Standard Board, yaitu pernyataan No.95 memberikan definisi Laporan Arus Kas sebagai berikut :
Laporan Arus Kas merupakan suatu laporan keuangan yang menunjukkan atau menggambarkan arus masuk kas dan arus keluar kas, dan perubahan bersih dalam kas yang berasal dari kegiatan operasi, kegiatan investasi (dalam SAKD dibatasi pada aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset lainnya) dan kegiatan pembiayaan dari suatu entitas selama periode akuntansi tertentu (dalam SAKD adalah tahun anggaran). Dan laporan ini juga merupakan suatu media yang dapat menelusuri atau mencocokkan saldo awal kas  dengan saldo kas pada akhir tahun anggaran.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 2,
pengertian Laporan Arus Kas adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui Laporan Arus Kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.

Dalam akuntansi komersial, yang dimaksudkan dengan setara kas adalah dana kas yang ditanamkan oleh suatu perusahaan dalam investasi jangka pendek atau investasi yang sangat likuid (mudah untuk dicairkan menjadi kas tanpa risiko), seperti dana kas yang diinvestasikan dalam surat berharga yaitu dalam bentuk obligasi pemerintah dan surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar bursa. 
Sedangkan dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, kita tidak mengenal adanya pos surat berharga yang diperdagangkan (temporary investment) yang dikategorikan sebagai setara kas, karena sesuai dengan pasal 19 PP 105 tahun 2000, pem erintah daerah hanya dapat menanamkan dana kasnya dalam sektor investasi yang bebas risiko.  Untuk investasi jangka pendek diasumsikan tidak bebas risiko, sehingga apabila hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah dan tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu likuiditas keuangan daerah, yang pada akhirnya akan mengganggu kegiatan pemerintahan. Oleh karenanya, Laporan Arus Kas yang dihasilkan dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi dalam  saldo Kas di Kas Daerah ( termasuk di dalamnya saldo kas daerah dan dana cadangan yang disimpan di bank ) selama periode tahun anggaran tertentu.
Pengklasifikasian Laporan Arus Kas pada pemerintah daerah adalah arus masuk dan keluar kas yang berasal dari :
ü      Aktivitas Operasi yaitu penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama suatu periode akuntansi.
ü      Transaksi Aktiva Tetap dan Aset Lainnya  yaitu perolehan dan pelepasan Aktiva Tetap dan Aset Lainnya.
ü      Aktivitas Pembiayaan yaitu penerimaan dan pengeluaran kas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi ekuitas dan pinjaman pemerintah sehubungan dengan defisit/surplus anggaran.
ü      Aktivitas Non Anggaran yaitu penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pemerintah yaitu perhitungan pihak ketiga yang berasal dari potongan SPM Khusus seperti potongan iuran Taspen, Askes, Jamsostek, dan potongan PPN/Pajak lainnya yang menjadi hak pemerintah pusat.


B.     Dasar Hukum
Dengan diberlakukannya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta aturan pelaksanaannya, khususnya PP No.105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka mulai tahun anggaran 2001pemerintah daerah seharusnya sudah menyiapkan Laporan Keuangannya yang terdiri atas Laporan Perhitungan Anggaran, Nota Perhitungan, Neraca dan Laporan Arus Kas.

C.    Kegunaan Laporan Arus Kas
Tujuan yang paling utama dari Laporan Arus Kas ini adalah untuk memberikan informasi penting atau yang relevan mengenai penerimaan-penerimaan dan pengeluaran-pengeluaran kas selama periode tahun anggaran yang berguna untuk   mengevaluasi pos-pos atau mata anggaran baik yang menyangkut pos-pos pendapatan daerah maupun belanja daerah.
Apalagi pada era otonomi daerah ini, masyarakat sudah semakin kritis untuk mengetahui  arus uang masuk dan keluar ke dan dari  pemerintah daerah. Untuk menjembatani hal ini, diperlukan media komunikasi berupa Laporan Arus Kas, yang memberikan informasi kepada publik tentang :
Ø      Sumber-sumber penerimaan kas ( arus masuk kas  ) dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan operasional pemerintahan daerah atau disebut aktivitas operasi.
Ø      Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas) dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan transaksi aktiva tetap dan aktiva lainnya, atau disebut aktivitas transaksi aktiva tetap dan asset lainnya, yang dapat menunjukkan seberapa banyak pemerintah daerah mengeluarkan uangnya untuk prasarana fisik dan non fisik.
Ø      Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas) dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan pembiayaan , yaitu kegiatan keuangan yang ditujukan untuk menutup defisit anggaran atau disebut aktivitas pembiayaan atau memanfaatkan surplus anggaran (seperti melakukan investasi permanen).
Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas sangat penting artinya (useful information) bagi  manajemen pemerintahan daerah, karena informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah pengelolaan kas daerah telah dilakukan secara baik, efisien dan efektif dalam rangka menunjang tugas-tugas umum pemerintahan, melaksanakan pembangunan serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan informasi Laporan Arus Kas, pemerintah daerah juga dapat mengevaluasi kemampuannya untuk menghasilkan kas guna membiayai pengeluaran-pengeluarannya di masa mendatang dan merencanakan kebutuhan kas untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang sudah jatuh tempo.
Seperti halnya dalam dunia usaha, banyak pihak yang sangat berkepentingan dengan Laporan Arus Kas (cash flow statement), antara lain stakeholder yang terkait, kreditur/pemberi pinjaman maupun para analis keuangan lainnya. Laporan Arus Kas pemerintah daerah ini selain berguna untuk manajemen pemerintah daerah, berguna pula untuk pihak legislatif  daerah maupun para kreditur / pemberi pinjaman kepada daerah tentang bagaimana suatu pemerintah daerah memperoleh dan membelanjakan dana kasnya.

    II.      PenyajianLaporan Arus Kas

A.    Bentuk Laporan Arus Kas
Seperti telah diuraikan pada bab sebelumnya mengenai informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas, maka susunan dan isi dari Laporan Arus Kas dibagi menjadi  empat  bagian penting yaitu :
1.      Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi (operating activities)
2.      Arus kas yang berasal dari aktivitas investasi (investing activities) atau aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset lainnya (istilah yang digunakan dalam SAKD).
3.      Arus kas yang berasal dari aktivitas pembiayaan (financing activities)
4.      Transaksi-transaksi yang tidak mempengaruhi anggaran atau dalam SAKD disebut  Aktivitas Non Anggaran.


Bentuk singkat Laporan Arus Kas :
LAPORAN ARUS KAS
PEMERINTAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA
Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 200X

            Rp                  Rp
       I.      Arus Kas dari Kegiatan Operasi
·   Kas Masuk                                                                   xxx
·   Kas Keluar                                                                  (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan  Operasi                                    xxx

    II.      Arus Kas dari Kegiatan Investasi
·   Kas Masuk                                                                   xxx
·   Kas Keluar                                                                  (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan investasi                                    xxx

 III.      Arus Kas dari Kegiatan Pembiayaan
·   Kas Masuk                                                                   xxx
·   Kas Keluar                                                                  (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan pembiayaan                               xxx

 IV.      Arus Kas dari Non Anggaran
·   Kas Masuk                                                                  xxx
·   Kas Keluar                                                                 (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan  non anggaran                            xxx

    V.      Kenaikan / Penurunan Kas(perubahan kas)                                  xxx

 VI.      Saldo Awal Kas                                                                                     xxx

VII.      Saldo Akhir Kas                                                                                    xxx


B.     Uraian Aktivitas Arus Masuk dan Arus Keluar kas
1.      Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Informasi Arus kas dari kegiatan operasi ini menggambarkan sumber-sumber penerimaan kas yang berasal dari kegiatan operasi pemerintahan dan pengeluaran kas untuk membiayai aktivitas operasional pemerintahan dalam rangka untuk  melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan bentuk dan susunan sebagai berikut :

Untuk  Aktivitas Operasi, arus masuk kas adalah realisasi penerimaan kas yang diterima oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang diklasifikasikan menurut jenis pendapatannya yaitu :
1.      Arus masuk kas dari Pendapatan Asli Daerah adalah realisasi penerimaan kas dari potensi pendapatan di daerah yang ditetapkan dengan suatu peraturan daerah (perda), terdiri atas:
·         Pendapatan Pajak Daerah
·         Pendapatan Retribusi Daerah
·         Pendapatan Bagian Laba BUMD dan Investasi Lainnya
·         Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
2.      Arus masuk kas dari Pendapatan Dana Perimbangan adalah realisasi penerimaan kas yang sumber dananya berasal dari penerimaan APBN untuk membiayai kebutuhan daerah dalam  rangka pelaksanaan otonomi daerah, yang terdiri atas:
·         Pendapatan Bagian Daerah dari PBB dan BPHTB
·         Pendapatan Bagian Daerah dari Pajak Penghasilan
·         Pendapatan Bagian Daerah dari SDA
·         Dana Alokasi Umum
·         Dana Alokasi Khusus
3.      Arus masuk kas dari Pendapatan Bagi Hasil dari Pemerintah Propinsi (bagi Pemerintah Kabupaten/Kota) adalah realisasi penerimaan kas untuk menampung pendapatan yang berasal dari bagi hasil yang diterima dari pemerintah propinsi, terdiri atas:
·         Pendapatan Bagi Hasil Pajak
·         Pendapatan Bagi Hasil Lainnya
4.      Arus masuk kas dari Lain-Lain Pendapatan yang Sah adalah realisasi penerimaan kas dari pendapatan selain Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Dana Perimbangan, terdiri atas:
·         Pendapatan Hibah
·         Pendapatan Dana Darurat
·         Lain-Lain Pendapatan
Untuk  Aktivitas Operasi, arus keluar kas adalah realisasi pengeluaran kas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang diklasifikasikan menurut jenis pengeluarannya, yaitu :
1.      Arus keluar kas untuk Belanja Operasi adalah realisasi pengeluaran kas yang digunakan untuk kegiatan operasional penyelenggaraan pemerintahan, terdiri atas:
·         Belanja Pegawai
·         Belanja Barang dan Jasa
·         Belanja Pemeliharaan
·         Belanja Perjalanan Dinas
·         Belanja Pinjaman
·         Belanja Subsidi
·         Belanja Bantuan Sosial
·         Belanja Operasi Lainnya
·         Belanja Tak Tersangka
2.      Arus keluar kas untuk Bagi Hasil Pendapatan adalah realisasi pengeluaran kas  untuk bagi hasil pendapatan dari Pemda Provinsi ke Kabupaten/Kota atau dari Kabupaten/Kota ke Desa, terdiri atas:
·         Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
·         Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
·         Bagi hasil pajak ke Desa
·         Bagi hasil retribusi ke Desa
·         Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa
Semua transaksi yang berkaitan dengan surplus/defisit yang dilaporkan dalam Laporan Perhitungan Anggaran dikelompokkan dalam golongan ini kecuali untuk Belanja Modal (Aset Tetap) dan Dana Cadangan.
Belanja Modal (aset tetap) diklasifikasikan ke dalam Aktivitas Investasi (transaksi aset tetap dan aset lainnya).
Dana Cadangan belum merupakan pengeluaran kas untuk pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah daerah, tetapi hanya merupakan penyisihan kas yang akan digunakan di waktu mendatang. Oleh karena itu, pembentukan Dana Cadangan tidak dimasukkan ke dalam arus keluar kas. Dana Cadangan yang dibentuk tersebut masih merupakan bagian dari Saldo kas pada akhir tahun anggaran. Demikian juga untuk pencairan Dana Cadangan, juga bukan merupakan arus masuk kas. Uang tersebut
masih berada pada saldo kas awal tahun anggaran.
Pengeluaran untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Pemeliharaan yang di dalamnya termasuk pengeluaran untuk pembelian aset tetap misalnya komputer, maka pengeluaran tersebut dimasukkan ke dalam bagian arus kas yang berasal dar i aktivitas aktiva tetap dan aset lainnya.
Informasi yang disajikan dalam arus kas yang berasal dari aktivitas operasi ini akan memberikan indikasi atau merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintahan daerah dalam menghasilkan dana kas yang cukup untuk membiayai aktivitas operasional pemerintahan, baik dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena pengakuan dan pencatatan atas pendapatan dan belanja daerah berdasarkan asas kas (cash basis), maka di dalam menyajikan informasi mengenai pendapatan dan belanja daerah tidak perlu dilakukan
penyesuaian terhadap pendapatan atau belanja itu sendiri. Hal ini disebabkan pendapatan dan belanja yang diakui dan dicatat adalah sebesar jumlah kas yang diterima dan yang dikeluarkan dari kas daerah. Pendekatan penyusunan ini dikenal dengan istilah “Metode Langsung” (Direct Method).

2.      Arus  Kas Dari Transaksi Aset Tetap dan Aset Lainnya
Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas dari transaksi aset tetap dan aset lainnya menggambarkan r ealisasi penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan perolehan atau pembelian dan pelepasan atau penjualan sumber daya ekonomi milik daerah yang bertujuan untuk meningkatkan operasi pemerintahan dan meningkatkan potensi pendapatan daerah di masa mendatang.
Bentuk dan susunan arus kas yang berasal dari Transaksi Aset tetap dan Aset Lainnya :
 Arus masuk kas dari transaksi penjualan aset tetap adalah realisasi penerimaan kas yang diperoleh pemerintah daerah dari penjualan asset tetap seperti Tanah, Gedung dan B angunan, Peralatan, Mesin dan Kendaraan. 
Arus masuk kas dari transaksi penjualan aset lainnya adalah realisasi penerimaan kas yang diperoleh pemerintah daerah dari penjualan asset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap seperti Kemitraan dengan Pihak ketiga dan Lain-Lain Aset.
            Arus keluar kas dari transaksi pembelian aset tetap (belanja modal) adalah realisasi pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk pembelian aset tetap seperti Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan, Mesin dan Kendaraan. 
Arus keluar kas dari transaksi pembelian aset lainnya adalah realisasi pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk atas aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset tetap seperti kemitraan dengan Pihak ketiga dan Lain-Lain Aset.
Informasi arus kas dari transaksi aset tetap dan aset lainnya ini juga akan memberikan indikasi atau merupakan indikator adanya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik dalam menunjang tugas-tugas umum pemerintahan maupun dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan atau membangun infrastruktur yang diperlukan masyarakat dalam aktivitas
kehidupannya  seperti jalan , terminal, pasar, rumah sakit dan sekolah.
Jumlah kas bersih dari transaksi aset tetap dan aset lainnya sangat mungkin bersaldo negatif, dalam arti arus keluar kasnya jauh lebih besar dari arus masuk kas.  Hal ini tidaklah menunjukkan bahwa pengelolaan kas daerah tidak efisien dan efektif, tetapi justru menunjukkan adanya kegiatan pembangunan. Pembelian aset tetap disini dimaksudkan untuk pembelian aset yang memilik i manfaat ekonomis atau masa manfaat lebih dari setahun dan aset tersebut dibeli tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan melainkan untuk dipakai oleh pemerintah untuk menunjang tugas-tugas umum pemerintahan atau dimanfaatkan oleh publik untuk melaksanakan kegiatan ekonomi  maupun kegiatan lainnya.  

3.      Arus  Kas dari  Aktivitas  Pembiayaan
Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas dari aktivitas pembiayaan menggambarkan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus.
Bentuk dan susunan arus kas yang berasal dari aktivitas pembiayaan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
  Arus masuk kas dari penjualan aset yang dipisahkan adalah realisasi penerimaan kas dari penjualan misalnya Penyertaan Modal Pemda pada BUMN/D di dalam dan di luar negeri  serta lembaga-lembaga keuangan.
Arus masuk kas dari Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Pusat/Daerah Otonom Lainnya adalah realisasi
penerimaan kas dari pelunasan pinjaman oleh BUMN/BUMD/Pemerintah Pusat/Daerah Otonom Lainnya kepada pemerintah daerah.
            Arus masuk kas dari Penerimaan Pinjaman dari pihak ketiga adalah realisasi penerimaan kas dari pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berasal dari :

  • BUMN/BUMD
  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
  • Pihak Dalam Negeri Lainnya
  • Pihak Luar Negeri
Arus keluar kas dari Pembayaran Pokok Pinjaman  kepada pihak ketiga adalah realisasi pengeluaran kas untuk pembayaran pokok pinjaman kepada :
·         BUMN/BUMD
·         Pemerintah Pusat
·         Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
·         Pihak Dalam Negeri Lainnya
·         Pihak Luar Negeri
            Arus keluar kas dari Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah realisasi pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMN/BUMD di dalam dan di luar negeri  serta lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Pada Laporan Perhitungan Anggaran terdapat perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang diklasifikasikan dalam Pembiayaan, yang merupakan saldo kas yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya yang akan digunakan untuk menutup defisit anggaran. 
Pada Laporan Arus Kas, nilai SiLPA tidak dimasukkan ke dalam komponen aktivitas pembiayaan karena sudah termasuk di dalam saldo awal kas tahun anggaran berjalan. 
Informasi Laporan Arus  Kas yang berasal dari kegiatan pembiayaan ini tidak pernah kita lihat pada sistem administrasi keuangan daerah yang lama (MAKUDA).  Hal ini disebabkan sistem anggaran yang digunakan adalah berimbang dinamis, dan sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman dilaporkan sebagai sumber penerimaan anggaran pembangunan.  
            Dengan adanya keharusan pemerintah daerah untuk melaporkan penerimaan pinjaman sebagai sumber penerimaan pembiayaan, maka masyarakat  dapat menilai apakah pemerintah daerah telah memanfaatkan sumber dana pinjaman tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau bahkan sebaliknya digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif .

4.      Arus  Kas dari Aktivitas Non Anggaran
Bagian keempat dari Laporan Arus Kas secara menyeluruh dari suatu pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/kota adalah arus kas dari aktivitas non anggaran, yaitu aktivitas yang tidak berpengaruh terhadap APBD namun untuk transparansi kepada publik dan juga pemerintah pusat maka aktivitas ini harus disajikan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Laporan Arus Kas secara menyeluruh (comprehensive cash flow statement).
Laporan Arus Kas yang berasal dari aktivitas non anggaran ini menggambarkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran.  Penerimaan dari aktivitas non anggaran ini bukan merupakan pendapatan daerah tetapi bersifat titipan yang harus dikembalikan kepada yang berhak.   Informasi arus kas yang disajikan pada bagian ini meliputi :
·         Penerimaan kas dari fihak ketiga atau disingkat PFK (Penerimaan PFK). PFK ini bukan merupakan pendapatan daerah tetapi merupakan titipan atau hutang, yang berasal dari jumlah yang dipotong oleh Kas Daerah dari SPM khusus untuk pihak ketiga seperti iuran Taspen, Askes dan Jamsostek, PPN atau PPh yang dipungut oleh Kas Daerah.
·         Pengeluaran kas kepada fihak ketiga (Pengeluaran PFK) yaitu pengembalian penerimaan PFK kepada yang berhak.

Bentuk dan susunan Laporan Arus Kas untuk pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota secara komprehensif dapat dilihat pada lampiran I/a dan I/b.

 III.      Pedoman Penyusunan Laporan Arus Kas

A.    Metode Penyusunan Laporan Arus Kas
Dalam akuntansi dikenal 2 (dua) jenis metode untuk penyusunan Laporan Arus Kas yaitu yaitu Metode Langsung (Direct Method) dan Metode Tidak Langsung (Indirect Method).
·         Pada Metode Langsung, penyusunan Laporan Arus Kas dilakukan dengan cara menyajikan kelompok-k elompok penerimaan dan pengeluaran kas dari kegiatan operasi secara lengkap  dan  dilanjutkan dengan kegiatan investasi dan pembiayaan.
·         Pada Metode Tidak Langsung, penyajian Laporan Arus Kas dimulai dari Surplus/Defisit Anggaran disesuaikan dengan mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan dan unsure penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi dan pendanaan.

Untuk penyusunan Laporan Arus Kas dalam SAKD, metode yang digunakan adalah Metode Langsung (Direct Method ). Hal ini berarti arus kas yang berasal dari aktivitas operasi harus disusun dengan menyajikan seluruh pendapatan dan seluruh pengeluaran kasnya serta tidak perlu dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap pendapatan dan belanja tersebut karena semua pencatatan didasarkan atas asas kas (cash basis). 
Berbeda dengan akuntansi komersial yang umumnya menggunakan asas akrual, terhadap laporan Arus Kas yang dibuat dengan menggunakan metode langsung harus dilakukan penyesuaian karena ada sebagian pendapatan yang sudah dibukukan tetapi uangnya belum diterima.   
Hal yang perlu diperhatikan adalah pencatatan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara lengkap dan tertib, artinya dapat diyakini bahwa seluruh pendapatan dan belanja daerah telah dicatat dengan jumlah yang benar dan telah dibukukan ke dalam buku besar yang benar pula sesuai dengan bagan perkiraan standar dalam SAKD. 

B.     Sumber Data Penyusunan Laporan Arus Kas
Sumber data yang penting di dalam penyusunan Laporan Arus Kas pemerintah daerah secara komprehensif untuk suatu periode tahun anggaran meliputi :
1.      Laporan neraca awal tahun anggaran dan akhir tahun anggaran (untuk mengetahui saldo awal Kas di Kas Daerah dan Saldo Akhir Kas di Kas Daerah ).
2.      Laporan Perhitungan Anggaran tahun anggaran berjalan.
3.      Buku-buku besar pendapatan dan belanja tahun anggaran berjalan dan buku pembantu terkait.
4.      Buku-buku besar penerimaan dan pengeluaran kas kepada pihak ketiga (transaksi non anggaran) dan buku pembantu yang terkait.

C.    Penyusunan Laporan Arus Kas
Mengingat dalam masa transisi ini pemerintah daerah masih belum menyusun neraca daerah, maka hal-hal yang harus diperhatikan  dalam menyusun Laporan Arus Kas  adalah:
1.      Harus diketahui secara pasti saldo  Kas Daerah (Kas di Kas Daerah) pada awal tahun anggaran, yang terdiri atas saldo kas yang ada di Kas daerah dan saldo  rekening kas daerah yang ada pada bank-bank.  
2.      Harus diketahui Saldo Kas di Kas Daerah pada akhir tahun anggaran (berdasarkan kas opname dan rekonsiliasi saldo rekening kas daerah di bank pada akhir tahun anggaran).
3.      Laporan perhitungan anggaran untuk suatu periode tahun anggaran (Januari s/d Desember) dengan mengkonversikan pendapatan dan belanja dari sistem yang lama (rutin dan pembangunan)  ke sistem yang baru, yaitu dengan pendekatan defisit/surplus anggaran.  Belanja dan Pendapatan dalam sistem yang lama diklasifikasikan sesuai dengan susunan dan komposisi anggaran dalam SAKD terdiri dari  Pendapatan, Belanja (Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Tersangka) dan Pembiayaan.
4.      Untuk pengeluaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Pemeliharaan yang didalamnya termasuk pembelian aktiva tetap, maka pengeluaran tersebut masuk ke dalam bagian arus kas yang berasal dari  aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset lainnya.
5.      Akumulasi SilPA dan Dana Cadangan tidak termasuk ke dalam unsur Laporan Arus Kas karena jumlah pos-pos tersebut merupakan angka saldo.
6.      Suatu transaksi tertentu dapat meliputi arus kas yang diklasifikasikan ke dalam lebih dari satu aktivitas. Sebagai contoh jika pelunasan pinjaman meliputi bunga dan pokok pinjaman, maka unsur bunga diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan unsur pokok pinjaman diklasifikasikan sebagai aktivitas pembiayaan.
7.      Laporan Arus Kas dibuat sesuai dengan format di dalam SAKD, dan lakukan pengecekan dengan formula :

D.    Hubungan Antara Perubahan Rekening Kas Di Kas Daerah Dengan Perubahan Dalam  Kas
Sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu, Laporan Arus Kas menggambarkan perubahan yang terjadi di dalam saldo kas selama periode tahun anggaran (Awal Januari s/d Desember). Selanjutnya, jumlah saldo kas daerah pada awal tahun anggaran dan saldo kas daerah pada akhir tahun anggaran akan direkonsiliasikan dengan perubahan kas yang terjadi selama periode tahun anggaran tersebut.  
Dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, yang dimaksudkan Saldo Kas adalah saldo kas yang  ada di kas daerah dan saldo kas daerah yang ada di rekening bank (termasuk dana cadangan yang disimpan dalam rekening bank khusus), atau buku besarnya kita kenal dengan “Kas di Kas Daerah.”  Saldo awal Kas di Kas Daerah yang akan direkonsiliasikan dengan saldo Kas di Kas Daerah pada akhir tahun anggaran  ini juga akan mencakup perubahan-perubahan arus kas yang berasal dari transaksi non anggaran. Hubungan antara perubahan-perubahan arus kas yang terjadi selama tahun anggaran  (cash flow changes) dengan saldo awal kas di Kas Daerah  dan saldo akhir Kas di Kas Daerah (balance sheet account changes/perubahan perkiraan neraca) dapat dilihat pada diagram berikut :
Perubahan kas mencerminkan adanya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) selama tahun berjalan apabila terjadi defisit anggaran atau adanya pemupukan SiLPA bilamana terjadi surplus anggaran.

IV.      Penutup

A.    Kesimpulan
Dengan  diberlakukannya PP No. 105 Tahun 2000, maka mulai tahun anggaran 2001 pemerintah daer ah diharuskan untuk membuat Laporan Arus Kas sebagai salah satu bentuk dari Laporan Keuangannya.

Penyajian Laporan Arus Kas dibuat sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang dibagi ke dalam empat bagian yaitu:
1.      Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi
2.      Arus kas yang berasal dari aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset lainnya
3.      Arus kas yang berasal dari aktivitas pembiayaan
4.      Arus kas yang berasal dari aktivitas non anggaran

Metode yang digunakan di dalam menyusun Laporan Arus Kas pada system Akuntansi Keuangan Daerah adalah Metode Langsung (Direct Method).

Informasi yang terdapat di dalam Laporan Arus Kas berguna untuk :
·         Membantu pemerintah daerah untuk menilai apakah pengelolaan kas daerah telah dilakukan secara efektif dan efesien.
·         Membantu pemerintah daerah untuk merencanakan kebutuhan kas yang diperlukan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo.
·         Menetapkan jumlah kas yang menganggur sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan penggunaan dana untuk pembiayaan operasi berikutnya.

Informasi yang diperlukan untuk dapat menyusun Laporan Arus Kas adalah:
1.      Laporan neraca awal tahun anggaran dan akhir tahun anggaran. 
2.      Laporan Perhitungan Anggaran tahun anggaran berjalan.
3.      Buku-buku besar pendapatan dan belanja tahun anggaran berjalan dan buku pembantu terkait.
4.      Buku-buku besar penerimaan dan pengeluaran kas kepada fihak ketiga (transaksi non anggaran) dan buku pembantu yang terkait.
 DAFTAR PUSTAKA

Ikatan Akuntan Indonesia, “Standar Akuntansi Keuangan”,  Buku  Satu,Salemba Empat, 1994.

Pokja IV Evaluasi Pembiayaan dan Informasi Keuangan Daerah, “Sistem Akuntansi Keuangan Daerah”, Buku Satu Buku Dua dan Buku Tiga,2002.

Sofyan Syafri Harahap,Drs.,MSAc, “Teori Akuntansi Laporan Keuangan”,Edisi2, Bumi Aksara,1996. 

Jumat, 08 Oktober 2010

Sistem Informasi Akutansi

Lihat Isi Dunia


Pengertian

Wilkinson (1991)
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997)
Mendefinisikan sistem informasi akuntansi (SIA) sebagai subsistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Tujuan system informasi akuntansi adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh aktivitas yang disebut pemrosesan informasi. Sebagian dari keluaran yang diperlukan oleh pemroses informasi disediakan oleh system pemrosesan transaksi, seperti laporan keuangan dari system pemrosesan transaksi. Namun sebagian besar diperoleh dari sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan. Pengguna utama pemrosesan transaksi adalah manajer perusahaan. Mereka mempunyai tanggung jawab pokok untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan. Secara sederhana tujuan Sistem Informasi Akutansi Adalah :
1.      Untuk mendukung operasi-operasi sehari-hari (to Support the –day-to-day operations).
2.      Mendukung pengambilan keputusan manajemen (to support decision making by internal decision makers).
3.      Untuk memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pertanggung-jawaban (to fulfill obligations relating to stewardship).
Dalam Sistem Informasi Akutansi Ada 2 Pemakai Informasi
  1. Pihak ekstern
Para langganan
Para leveransir (supplier)
Para pemegang saham (stockholder)
Para pegawai
Para pemberi pinjaman
Instansi Pemerintah
  1. Pihak Intern
            SIA menyiapkan informasi bagi manajemen dengan melaksanakan operasi - operasi tertentu atas semua data sumber yang diterimanya dan juga mempengaruhi hubungan organisasi perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.
Proses Aplikasi SIA
  

Minggu, 23 Mei 2010

Peradilan di negeri Indonesia

LiAt Isi Dunia

Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku. Dan tentunya ini nyata dan ada di depan mata kita.

Identifikasi
Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, pengandaian ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada. Kejahatan sempurna bukan omongan jalanan tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatur negara. Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.

Analisis
Praktek seperti ini sebenarnya sudah sangat lama hidup dan berkembang di tengah-tengah kita. Tanpa disadari terkadang dalam benak kita kita menolak tetapi ketika kita berada pada posisi terdesak kan suatu masalah yang menyangkut hukum maka pasti akan tersirat dalam benak kita pasti kita untuk melakukan suatu tindakan yang akhirnya berujung pada tindakan yang menyimpang yaitu dengan mengunakan manipulasi atau mungkin yang lebih kita kenal dengan kata ”Lewat Belakang”. Memang tak bisa dipungkiri mengenai hal tersebut dan juga terkadang keadaan yang membuat orang untuk berbuat seperti itu hal ini disebabkan oleh karena hukum dinegara kita yang masih belum cukup adil sehingga keadilan tersebut masih bisa ditawar-tawar. Selain hukum yang masih bisa ditawar, dari pihak para penegak hukum sebagai pelaksana sangat terlihat mempunyai peranan yang sangat penting dalam praktek ini. Para penegak hukum dinegara ini bisa dibilang belum mempunyai jiwa besar dalam bertugas sehingga terkadang jika terdapat tawaran dari luar maka hatinya dapat goyah sehingga terjadilah penyimpangan.

Pemecahan Masalah
Dalam pemecahan masalah seperti ini yang paling penting adalah penegakan hukum ini negeri ini harus imbang jangan pernah memihak sebelah apa lagi memihak pada orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan harta saja, hukum dinegara ini harus ditegakan dengan seadil-adilnya dan seimbang-imbangnya sehingga masyarakan dapat mempercayai hukum dinegara ini, disamping itu lembaga-lembaga penegak hukum harus memilih para prajurit-prajurit terbaik sehingga tidak timbul kembali oknum-oknum yang menyimpang....