Jumat, 08 Oktober 2010

Sistem Informasi Akutansi

Lihat Isi Dunia


Pengertian

Wilkinson (1991)
Sistem informasi akuntansi (SIA) merupakan suatu kerangka pengkordinasian sumber daya (data, meterials, equipment, suppliers, personal, and funds) untuk mengkonversi input berupa data ekonomik menjadi keluaran berupa informasi keuangan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas dan menyediakan informasi akuntansi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Gelinas, Orams, dan Wiggins (1997)
Mendefinisikan sistem informasi akuntansi (SIA) sebagai subsistem khusus dari sistem informasi manajemen yang tujuannya adalah menghimpun, memproses dan melaporkan informsi yang berkaitan dengan transaksi keuangan.

Tujuan system informasi akuntansi adalah untuk menyediakan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan yang dilaksanakan oleh aktivitas yang disebut pemrosesan informasi. Sebagian dari keluaran yang diperlukan oleh pemroses informasi disediakan oleh system pemrosesan transaksi, seperti laporan keuangan dari system pemrosesan transaksi. Namun sebagian besar diperoleh dari sumber lain, baik dari dalam maupun dari luar perusahaan. Pengguna utama pemrosesan transaksi adalah manajer perusahaan. Mereka mempunyai tanggung jawab pokok untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan perencanaan dan pengendalian operasi perusahaan. Secara sederhana tujuan Sistem Informasi Akutansi Adalah :
1.      Untuk mendukung operasi-operasi sehari-hari (to Support the –day-to-day operations).
2.      Mendukung pengambilan keputusan manajemen (to support decision making by internal decision makers).
3.      Untuk memenuhi kewajiban yang berhubungan dengan pertanggung-jawaban (to fulfill obligations relating to stewardship).
Dalam Sistem Informasi Akutansi Ada 2 Pemakai Informasi
  1. Pihak ekstern
Para langganan
Para leveransir (supplier)
Para pemegang saham (stockholder)
Para pegawai
Para pemberi pinjaman
Instansi Pemerintah
  1. Pihak Intern
            SIA menyiapkan informasi bagi manajemen dengan melaksanakan operasi - operasi tertentu atas semua data sumber yang diterimanya dan juga mempengaruhi hubungan organisasi perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.
Proses Aplikasi SIA
  

Minggu, 23 Mei 2010

Peradilan di negeri Indonesia

LiAt Isi Dunia

Penyangkalan atas fakta atau memindahkan makna dari fakta telah menjadi tren dalam pentas kasus di negeri ini. Kasus-kasus sidang penyuapan jaksa, dugaan pelecehan seksual, dan konspirasi pembunuhan berjalan sangat rumit dan berlika-liku. Dan tentunya ini nyata dan ada di depan mata kita.

Identifikasi
Pertanyaannya, masih adakah kebenaran? Selalu ada fakta dan bukti yang gugur meski jelas dari pemikiran awam bahwa fakta itu mengandung kebenaran. Kita juga melihat, pengandaian ”kejahatan yang sempurna” (perfect crime) benar-benar ada. Kejahatan sempurna bukan omongan jalanan tentang penjahat yang tidak pernah tertangkap penegak hukum dan mempertanggungjawabkannya dengan menjalani hukuman. Kejahatan sempurna adalah kejahatan terorganisasi dan dilakukan oleh pengambil keputusan dari institusi legal. Institusi yang rentan untuk melakukannya adalah aparatur negara. Pembeda utama antara mafia dan aparat negara adalah soal legalitas. Dari sisi di mana pembuat dan pelaksana hukum berdiri, sebuah organisasi mafia adalah ilegal dan melanggar hukum.

Analisis
Praktek seperti ini sebenarnya sudah sangat lama hidup dan berkembang di tengah-tengah kita. Tanpa disadari terkadang dalam benak kita kita menolak tetapi ketika kita berada pada posisi terdesak kan suatu masalah yang menyangkut hukum maka pasti akan tersirat dalam benak kita pasti kita untuk melakukan suatu tindakan yang akhirnya berujung pada tindakan yang menyimpang yaitu dengan mengunakan manipulasi atau mungkin yang lebih kita kenal dengan kata ”Lewat Belakang”. Memang tak bisa dipungkiri mengenai hal tersebut dan juga terkadang keadaan yang membuat orang untuk berbuat seperti itu hal ini disebabkan oleh karena hukum dinegara kita yang masih belum cukup adil sehingga keadilan tersebut masih bisa ditawar-tawar. Selain hukum yang masih bisa ditawar, dari pihak para penegak hukum sebagai pelaksana sangat terlihat mempunyai peranan yang sangat penting dalam praktek ini. Para penegak hukum dinegara ini bisa dibilang belum mempunyai jiwa besar dalam bertugas sehingga terkadang jika terdapat tawaran dari luar maka hatinya dapat goyah sehingga terjadilah penyimpangan.

Pemecahan Masalah
Dalam pemecahan masalah seperti ini yang paling penting adalah penegakan hukum ini negeri ini harus imbang jangan pernah memihak sebelah apa lagi memihak pada orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan harta saja, hukum dinegara ini harus ditegakan dengan seadil-adilnya dan seimbang-imbangnya sehingga masyarakan dapat mempercayai hukum dinegara ini, disamping itu lembaga-lembaga penegak hukum harus memilih para prajurit-prajurit terbaik sehingga tidak timbul kembali oknum-oknum yang menyimpang....  

Rabu, 14 April 2010

Poster Kami

LiAt Isi Dunia
Mari Lindungi Dunia Kita Dari Segala Ancaman Yang Mengancam Kelangsungan Hidup Kita...
Antaranya Krisis Oksigen Dari Pada Itu MArilah Kita Menanam....

Senin, 05 April 2010

komponen Delphi

LiAt Isi Dunia


Komponen Delphi1. QuickReport.v4.5 =>QuickReport.v4.5
2. XP Style Form => XP Style Form
3. VCLSkin 4.95 => VCLSkin 4.95
4. SUI Pack 5.8 => SUI Pack 5.8
5. DynamicSkinForm 9.11 => DynamicSkinForm 9.11
6. BusinessSkinForm 6.15 => BusinessSkinForm 6.15
7. Free Alpha Skin => Free Alpha Skin
8. Animation Effect => Animation Effect
9. Office Assistant => Office Assistant
10. Berg Component Suite 4.9.08 => Berg Component Suite 4.9.08

Sedikit mengenai C ++

LiAt Isi Dunia

Latar Belakang
Bahasa C++ diciptakan oleh Bjarne Stroustrup di AT&T Bell Laboratories pada awal 1980an sebagai pengembangan dari bahasa C. Pada mulanya bahasa ini dikenal sebagai "C with Classes" (nama C++ digunakan sejak 1983, setelah diusulkan oleh Rick Mascitti). Pada tahun 1985 bahasa ini mulai disebarluaskan oleh AT&T dengan mengeluarkan perangkat lunak cfront yang berfungsi sebagai C++ translator (cfront menerima masukan program bahasa C++ dan menghasilkan kode bahasa C). Perancangan bahasa C++ didasarkan pada bahasa C, Simula67, Algol68, dan Ada. Sebagai contoh, konsep \class" diambil dari bahasa Simula67, konsep operator overloading dan kemungkinan penempatan deklarasi di antara instruksi diambil dari bahasa Algol68, konsep template dan exception diambil dari bahasa Ada. Bahasa C++ memperluas kemampuan bahasa C dalam beberapa hal yaitu: 
(1) memberikan dukungan untuk menciptakan dan memanfaatkan abstraksi data, 
(2) memberikan dukungan untuk object-oriented programming, dan 
(3) memperbaiki beberapa kemampuanyang sudah ada pada bahasa C.
Upaya pembakuan terhadap bahasa C++ sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir dan pada bulan Oktober/November 1998, ANSI telah mengeluarkan standard untuk bahasa C++.

Perbandingan C++ dengan C
Komentar
Komentar di dalam C++ dapat juga dituliskan setelah simbol //. Jika komentar yang dituliskan di antara /* dan */ bersifat block-oriented, komentar yang dituliskan setelah tanda // bersifat line-oriented.

Masukan dan Keluaran
Dalam bahasa C, penulis program biasanya menggunakan perintah scanf() atau printf() untuk keperluan operasi keluaran/masukan dari stream. Bahasa C++ memiliki operasi masukan/keluaran melalui objek cin, cout, dan cerr sebagai pasangan dari stdin, stdout, dan stderr

Deklarasi variable
Selain di awal blok, variable/objek dapat dideklarasikan/ didefinisikan di antara instruksi. Dalam bahasa C, deklarasi variabel harus selalu dilakukan di luar atau di awal blok.

CODE
void main()
{
int x = 1; // contoh baris komentar pertama
// contoh baris komentar kedua
printf("x = %d\n",x);
float r; // didefinisikan di antara instruksi
r = 5.0;
}


Perubahan Tipe
Perubahan tipe (typecasting) dalam C++ dapat dipandang sebagai pemanggilan fungsi dengan nama tipe yang digunakan dalam casting.

Reference
Dalam hal pengelolaan variabel dan parameter, C++ juga menyediakan reference variable, dan call by reference. Reference ke suatu variabel adalah nama alias terhadap variabel tersebut. Reference berbeda dengan pointer. Jika sudah digunakan untuk mengacu suatu objek/variabel, reference tidak dapat direset untuk mengacu objek/variabel lain.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan alias terhadap suatu variabel yang mempunyai nama yang panjang (misalnya karena berada dalam struktur yang berlapis-lapis).
CODE
int x = 5;
int &xr = x; // xr mengacu pada x
xr++; // xr merupakan alias dari x

Penggunaan reference yang lain adalah untuk call by reference dan return value dari sebuah fungsi. Dengan demikian, dalam bahasa C++ simbol & digunakan dengan dua makna, yaitu sebagai address-of dan reference.
Setiap pendefinisian variabel referensi harus selalu diinisialisasi oleh variabel lain. Dalam contoh di atas, variabel xr tidak berisi alamat dari x, seperti halnya pada
CODE
int *py;
int &yr; // error (tidak diinisialisasi)
int y;
py = &y; // py akan berisi alamat dari y


Function Overloading
Nama fungsi yang sama dapat dideklarasikan dengan function signature yang berbeda. Fasilitas ini sering disebut sebagai function name overloading. Function signature adalah jumlah dan tipe parameter formal sebuah fungsi. 
Dalam C++, pemanggilan fungsi tidak hanya ditentukan oleh nama fungsi, tetapi juga oleh jenis dan banyaknya parameter aktual. Fasilitas yang berkaitan dengan fungsi yang ada di C++ lainnya adalah template function, operator function, inline function.
Nilai default parameter formal
Dalam C++ parameter formal dapat diberi nilai default. Dalam Contoh dibawah ditunjukkan fungsi MoveWindow() yang memiliki 3 parameter formal, dua di antaranya diberi nilai default. Pemanggilan MoveWindow() (seperti pada baris 13 dan 14) dapat dilakukan dengan memberikan satu, dua, atau tiga parameter aktual.
CODE
//Function overloading
1 void swap(int &x, int &y) { /* swap integer */
2 int tmp;
3
4 tmp = x;
5 x = y;
6 y = tmp;
7 }
8
9 void swap(float &x, float &y) { /* swap float */
10 float tmp;
11
12 tmp = x;
13 x = y;
14 y = tmp;
15 }
16
17 void main() {
18 int x=5, y=10;
19 float v=5.3, w=4.2;
20
21 swap(x,y); // otomatis memanggil swap integer
22 swap(v,w); // memanggil swap float
23 }


Operator-operator Baru
C++ juga mendenisikan beberapa operator baru seperti global scope ( unary :: ), class scope ( binary :: ), new, delete, member pointer selectors ( ->*, .* ) dan kata kunci baru seperti:
class, private, operator, dsb.
Operator scope digunakan untuk menegaskan ruang lingkup dari sebuah nama. Pada Contoh dibawah ini ditunjukkan beberapa cara menggunakan operator ini di dalam fungsi Print().
CODE
1 int x;
2 class List
3 {
4 int x;
5 List *next;
6 public:
7 void Print()
8 {
9 int x;
10
11 x = 5; // local (baris 9)
12 List::x = 10; // anggota data (baris 4)
13 ::x = 23; // global (baris 1)
14 }
15 };


Tag name
Nama kelas atau enumerasi (tag name) adalah nama tipe (baru)
CODE
enum TOption {OP_READ, OP_WRITE, OP_CREATE};
TOption file_op; // dalam \C++: `TOption' otomatis menjadi nama tipe
enum TOption file_op; // dalam C


Anonymous union
Nama tag sebuah union dapat dihilangkan.
CODE
struct Ident {
char *nama;
char type;
union /* tanpa tagname */ { /* anonymous union */
char *str_value;
int int_val;
};
};
struct Ident r;
r.int_val = 0;


Kompatibilitas antara C++ dan C
Program yang dituliskan dalam bahasa C seharusnya dapat dikompilasi oleh kompilator C++.
Namun demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan
  • Program tidak dapat menggunakan kata kunci dari C++ sebagai nama identifier
  • Dalam C++ deklarasi fungsi "f()" berarti bahwa, f tidak memiliki parameter formal satupun, dalam C ini berarti bahwa f dapat menerima parameter dari jenis apapun
  • Dalam C++, tipe dari konstanta karakter adalah char, sedangkan dalam C, tipe tersebut adalah int. Akibatnya sizeof(`a') memberikan nilai 1 di C++ dan 4 di C pada mesin yang memiliki representasi integer 4 byte.
  • Setiap fungsi harus dideklarasikan (harus memiliki prototype)
  • Fungsi yang bukan bertipe void, harus memiliki instruksi return
  • Penanganan inisialisasi array karakter:
CODE
char ch[3] = "\C++"; /* C: OK, \C++: error */
char ch[] = "\C++"; /* OK untuk C dan \C++ *


Saran untuk C programmers
  • Hindarilah penggunaan (#define) dalam program C++ seperti untuk mendefinisikan konstanta seperti pada #define MAXBUFF 1500. Gunakanlah const untuk mendefinisikan konstanta
  • Gunakan inline untuk menghindari function-calling overhead
  • Deklarasikan setiap fungsi (procedure) dan spesikasikan semua tipe parameter formalnya
  • Jangan gunakan malloc() maupun free(). Sebagi gantinya, gunakanlah new dan delete. Kedua operator baru ini tidak hanya sekedar mengalokasikan memori melainkan juga secara otomatis melibatkan constructor dan destructor.
  • Union pada umumnya tidak memerlukan tag name, gunakanlah anonymous union

Minggu, 07 Maret 2010

Demokasi

LiAt Isi Dunia


Jika dilihat dari sejarahnya Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tapi rupanya kita masih bertanya–tanya sebenarnya rakyat mana yang dimaksud ?? memang dalam penjelasan diatas demokrasi diartikan “oleh rakyat dan untuk rakyat” dalam pemerintahan memang di selenggarakan oleh rakyat tapi ketika di singgung “untuk rakyat” kita akan bertanya-tanya karena hingga saat ini masih banyak rakyat yang belum bisa sejahtera, belum bisa tercukupi kebutuhanya bahkan hanya untuk makan pun mereka belum bisa mencukupinya. Maka kita bertanya dimanakah arti demokrasi yang sesungguhnya sesuai diartikan di atas bahwa oleh rakyat untuk rakyat. Saat ini demokrasi hanya berputar pada kepentingan pribadi rakyat-rakyat dalam pemerintahan dan rakyat-rakyat yang berhubungan dengan pemerintahan, ini tercermin mana kala orang berebut untuk mencapai kekuasaan dan tinggat tertinggi di negara ini; bahkan dalam prosesnya sangat tidak sesuai dengan yang kita inginkan yaitu yang demokratis, penuh kedewasaan, jujur dan tertip tanpa rekayasa sesuai yang diamatkan Undang-undang dasar 1945. sepertinya kita harus lebih banyak belajar lagi dari negara-negara lain mengenai sikap demokratis, jujur, dan yang paling penting sikap kedewasaan. Mungkin kita masih ingat saat ajang pemilihan Presiden di Amerika Serikat disana untuk menjadi seorang presiden harus melewati banyak tahap pertarungan. Bayangkan, saat penyelisihan saja sudah tercermin nilai kedewasaan terlihat ketika Hillary Clinton kalah dengan Obama dalam "babak penyisihan" di kubu Demokrat. Hillary bukan hanya mengakui kekalahannya, tetapi (bersama suaminya Bill Clinton) mengajak pendukungnya untuk bersatu mendukung Obama. Dalam pidato pengunduran dirinya sesudah kalah, Hillary mengatakan : "Saya mendukung penuh Obama. Hari ini saya mengucapkan selamat kepadanya atas kemenangannya dalam pertarungan luar biasa yang dijalaninya. Saya minta semua pendukung saya bersatu mendukung Obama." Bahkan manakala babak final didepan mata dan akhirnya Obama menang atas pemilihan presiden di Amerika. Hanya butuh 30 menit saja bagi McCain setelah dirinya kalah dari Obama, McCain menyampaikan pidato di depan para pendukungnya: "Kalau sekarang ini kita kalah, itu bukan kegagalan Anda semua, tetapi kegagalan saya! Malam ini sangat berbeda dengan malam-malam sebelumnya, tidak ada dalam hati saya kecuali kecintaan saya kepada negeri ini dan kepada seluruh warga negaranya, apakah mereka mendukung saya atau Senator Obama. Saya mendoakan orang yang sebelumnya adalah lawan saya semoga berhasil dan menjadi presiden saya."
Rakyat sedunia bukan hanya kagum kepada Obama sang pemenang, tetapi juga kepada McCain yang secara jujur mengakui kekalahan dan mengajak segenap rakyat AS mendukung tugas-tugas Obama sebagai Presiden AS. Sikap demokratis dan kenegarawanannya tak bisa mengalahkan kekecewaannya karena tersisih untuk menuju ke Gedung Putih. Ia merasa lebih sebagai rakyat AS daripada sebagai John McCain.
Kejadian ini mestinya dapat kita jadikan pelajaran yang berharga dan pendewasaan bagi para politisi kita yang masih sibuk "menegakkan demokrasi" dengan jegal-menjegal, menyebar intrik dan isu untuk menjatuhkan lawan. Kalau kalah pun tidak mau menerima kekalahannya. Bahkan tidak jarang berujung di pengadilan dan semua prosesnya penuh rekayasa. Bahkan hingga tingkat yang paling tinggi sekalipun sikap lapang dada rupanya masih menjadi angan-angan atau mimpi bagi kita rakyat Indonesia bahkan dikutip dari ucapan seorang tokoh mengatakan bahwa semua presiden yang pernah memimpin negeri kita tak pernah bicara dengan presiden penggantinya karena yang diganti tidak legawa (menerima dengan rela) melepas kekuasaan pada penggantinya. Seolah-olah, yang pengganti adalah musuh seumur hidup di mata yang digantikan. Ini sangat tidak mencerminkan sikap yang selalu diserukan oleh para pemimpin tersebut. Bayangkan diamerika saja yang perbedaannya cukup mencolok dapat disatukan dalam satu suara tanpa ada opsi sebagai pihak yang kalah atau yang menang. Lalu bagai mana dengan kita? ; kita memiliki semboyan luhur Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti juga merupakan negara pluralis, namun dalam toleransi keberagamaan masih bermasalah. Jawa atau bukan Jawa, putra daerah atau bukan, minoritas atau mayoritas, masih dipersoalkan. Bahkan juga dalam urusan nasionalis-Islam atau sipil-militer serta urusan umur maupun gender.
Padahal Semua orang diciptakan setara. Bagi Indonesia, pembelajaran dan pendewasaan berdemokrasi dengan mengambil contoh dari pilpres di AS ini jauh lebih penting maknanya daripada sekadar menyambut baik kemenangan Obama sebagai kulit hitam pertama yang menjadi presiden ke-44 AS.

Minggu, 21 Februari 2010

Kewarganegaraan

LiAt Isi Dunia


KATA PENGANTAR
             
            Tidak ada kata yang lebih mulia selain ungkapan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa atas karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah ‘KEADILAN UNTUK NEGARA KU’ yang didasarkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45)
            Kami menyadari bahwa dalam penulisan dan penyusunan banyak terdapat kesalahan tetapi kami berusaha untuk memperbaiki dikemudian hari 
            Semoga makalah ini bermanfaa’t dan dapat dijadikan referensi bagi kita semua. Dan kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna, karena itu kritik dan saran kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Jakarta, …… Februari 2010

DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah

BAB II Pembahasan
A. Besaran Hak-hak Warga Negara
B. Peranan Pemerintah

C. Penjaminan Akan Keadilan

BAB III Penutup
A. Simpulan

B. Daftar Pustaka



BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH

Hukum belum mampu memberikan keadilan kepada yang berhak. Mungkin ini masih menjadi mimpi kita semua yang tinggal di negara yang tercinta ini Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasalnya Sistem Pradilan dinegara ini dinilai cukup memprihatinkan dengan banyaknya keputusan-keputusan yang tidak berimbang ini terlihat dalam beberapa kasus, mungkin sudah tidak menjadi rahasia bahwa meski sudah masuk peradilan pidana perlakuan dan hasil keputusan terhadap terdakwa atau tersangka acap kali tergantung pada status Social dan Ekonomi yang bersangkutan. Selain itu ini juga bergantung pada akses kekuasaan dan sumber keuangan yang dicurigai sebagai factor yang cukup mentukan bentuk perlakuan yang diterima oleh para terdakwa atau tersangka.
Selain dari sisi penegak hukum yang belum bisa diandalkan, factor kekuasaan dan jabatan serta status social dan ekonomi menjadi point yang cukup penting  dalam hidup di negara ini. Hal ini terlihat dari hak-hak masyarakat yang seringkali terabay-kan terutama Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dianggap penting karena menyangkut keadilan atas hak-hak yang mestinya diterima secara sama oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan kekuasaan, jabatan, status social, dan ekonomi suatu masyarakat tertentu yang sudah jelas tertuang dalam UUD 45 Terurama pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1.
            Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebenarnya sudah sangat jelas ini tertuang dalam pasal 27 ayat 1 dan juga disampaikan pada pasal 28D ayat1 yang isinya tertuju pada keadilan.
            Point-point diatas yang menjadikan penulis berinisiatif untuk menjadikan tema keadilan sebagai dasar dalam menulis makalah yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) terutama pada Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 juga pada pasal lainnya yang bersangkutan mengenai keadilan dan perangkat keadilan lainya.



IDENTIFIKASI MASALAH

            Dalam memahami persoalan, penulis didasarkan pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 juga pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45) yang berisikan mengenai keadilan seperti :
            Pasal 28D ayat 3 : Setiap  warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
            Pasal 28G ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
Pasal 28H ayat 2 : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
Pasal 28H ayat 4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang­wenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I  ayat 4 : Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)
Pasal 28I  ayat 5 : Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang­undangan. **)
Pasal 28J  ayat 1 : Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)
Pasal 28J  ayat 2 : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang­undang dengan maksud semata­mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai­nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

Pada pasal-pasal diatas sudah sangat jelas menerangkan nilai-nilai keadilan dalam hidup bernegara, tetapi penulis tidak membahas semua pasal yang terdapat diatas, penulis terfokus pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
            Pasal 28D ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
Terkait dengan tingkat keadilan di negara Republik Indonesia mengenai mutu peradilan yang ada. Dengan bunyi pasal diatas maka dapat diidentifikasi suatu permasalahan mengenai penerapan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 di negara kita antara lain :
1.  Seberapa besarkah hak-hak para warga negara dimata hukum??
2.  Bagaimana peranan pemerintah terhadap pelaksanaan penegakan hukum ??
3. Berdasarkan 2 pasal diatas, seberapa besarkah pemerintah menjamin akan keadilan bagi rakyat Indonesia???

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Besaran Hak-hak Warga Negara
Seberapa besarkah hak-hak warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia???
            Pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) pasal yang menyebutkan hak-hak warga negara tercantum dalam beberapa pasal antara lain pada pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan hak atas pekerjaan yang layak kemudian di ayat 3 menyatakan hak Untuk membela negara. Kemudian di pasal 28 menyatakan kebebasan berkumpul dan berpendapat. Kemudian pasal 28A mengatakan berhak mempertahankan hidup, dan pada pasal lainya juga menjelaskan mengenai hak-hak lainya yang semuanya diperuntukan bagi seluruh warga negara Indonesia, yang kemudian seharusnya di terima oleh semua lapisan masyarakat atau warga negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, status social, status ekonomi, kekuasaan apalagi jabatan. Itu yang kita harapkan dapat berjalan di negara ini. Dari pasal-pasal yang di sebutkan diatas seperti pasal 27 ayat 2 dan 3,  pasal28, pasal 28A, B, C, D, E, F, G, H, I, dan J ini menggambarkan betapa besarnya hak-hak yang mustinya di terima oleh masyarakat semua dibahas dalam pasal-pasal di atas ini, berarti sudah tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar hak-hak yang musti diterima oleh masing-masing masyarakat oleh apapun dan dengan alasan apapun untuk melanggarnya. Jika ini dapat berjalan dengan baik maka keadilan dapat tercipta. Dengan begitu tindak keadilan akan dianggap merata dan sesuai dengan fungsinya.

  1. Peranan Pemerintah
Bagaimana peranan pemerintah terhadap pelaksanaan penegakan hukum ??
            Pentingnya ada upaya dari pemerintah, di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum. pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan bernegara. Pada Dasarnya tujuan bernegara sudah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya melindungi bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Bukan hanya pernyataan tujuan negara Indonesia saja, namun secara mendasar gagasan awal lahirnya konsep negara Indonesia dinyatakan, pemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Bahkan tertuang dalam BAB X pasal 28 A, B, C, D, E, F, G, H, I, dan J UUD 45. Memang dalam kekuasaan negara mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari. tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, akan muncul stabilitas yang akan berdampak pada sector politik dan ekonomi. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Kita sama sekali tidak bisa lupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Seperti di tegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) serta dalam pasal 30 Undang-undang No.2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, bahkan untuk keadilan dalam bentuk tindak pidana korupsi kini telah hadir Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditegaskan dalam Undang-undang No.30 Tahun 2002 dengan mengacu pada Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam konteks keamanan masyarakat dan ketertiban umum, Kejaksaan dan Kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan hukum yang penting karena ia langsung berhubungan dengan masyarakat. ada asumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan memang selama hukum masih punya nafas keadilan, walau terdengar sayu, kepastian hukum jadi hal yang didambakan. Sebab melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi Harus disadari bahwa penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan hukum ini Indonesia dapat secara konsisten. Selain itu memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sector harus segera dituntaskan, sehingga dalam menjalankan aturan- aturan main dalam bidang politik dan ekonomi dapat secara konsisten dijalankan. Dengan penegakan  hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.

  1. Penjaminan Akan Kedilan
Seberapa besarkah pemerintah menjamin akan keadilan bagi rakyat Indonesia???
            Penjaminaan akan keadilan di negeri harusnya sudah tidak perlu diragukan lagi mengingat bahwa semua sudah diatur dalam produk-produk hukum yang semuanya berlaku di negara Republik Indonesia baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan PUU Ratifikasi semuanya sudah diatur dengan baik, mestinya hukum di Indonesia sudah tidak perlu di khawatirkan lagi bahkan dikatakan di pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan bahkan pemerintah menjamin akan pengakuan, perlindungan dan kepasian hukum; ini dapat diartikan sebagai kuatnya hukum di Indonesia yang tentunya jika ini dapat berjalan dengan baik, lalu kemudian muncul pertanyaan : mengapa dalam beberapa kasus dinyatakan bahwa tidak ada keadilan didalamnya ?
Mungkin ini yang kita soroti dalam proses keadilan dinegara ini. Seperti yang disebutkan penulis di atas bahwa di negara ini masih sangat terfokus pada status social, ekonomi, kekuasaan, dan jabatan mungkin inilah yang masih menjadi cukup penghalang bagi tegaknya keadilan di negara ini sehingga tak heran jika banyak orang merasa kurang puas akan penegakan hukum di negara kita ini. Maka dari itu marilah kita membuat keadilan tersebut tegak kembali marilah kita manfaatkan perangkat-perangkat hukum yang berlaku di Indonesia Seperti yang dikatakan pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 bahwa tidak ada pembeda antara 1 warga negara dengan warga negara lainya dengan alasan apapun sehingga keadilan dapat ditegakkan.

BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa point.
1.      Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin atas kedudukan yang sama dimata hukum dan dimata pemerintahan.
2.      Pemerintah wajib menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum secara adil tanpa adanya perbedaan-perbedaan dengan alasan apapun baik status Sosial, Ekonomi, dan kekuasaan.
3.      Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin atas pengakuan hak-hak kemanusiaan.
4.      Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan suasana yang adil agar terciptanya keserasian dan keselarasan, yang tentunya dengan menggunakan perangkat-perangkat yang dimiliki oleh pemerintah seperti kepolisian dan kejaksaan plus dengan ditambahnya aparatur negara yaitu KPK yang khusus ditujukan untuk menangani tindak pidana korupsi yang tentunya sudah sangat mengakar pada negara ini dengan seluruh perangkat pemerintahan diharapkan dapat menciptakan keadilan di negeri tercinta NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI).
5.      Pemerintah sangat menjamin Keadilan akan setiap warganya melalui segenap aparat-aparat keamanan yang berwenang seperti dikatakan dalam Pasal 30 UUD 45 dan juga seperti dikatakan pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 bahwa tidak ada pembedaaan antar setiap warga negara di mata hukum, dengan begitu kita harapkan tidak akan ada lagi perlakuan khusus yang diberikan oleh aparatur negara kepada suatu oknum atau sebagian warga negara .

DAFTAR PUSTAKA

Sekretariat Negara Republik Indonesia :
Wikipedia :
Departement Hukum Dan Ham
Kejaksaan Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
antikorupsi.org

Kamis, 14 Januari 2010

Prototyping

LiAt Isi Dunia

Apakah Prototyping ???
Memberikan ide bagi para designer sistem maupun user potensial tentang cara sistem akan berfungsi dalam bentuk lengkapnya..

Adapun Jenis - jenis Prototype.. :
1. Jenis I. Akan Menjadi sistem operasional.

Langkah- langkahnya :
- Mengidentifikasi kebutuhan user
- Mengembangkan Prototype.
- Menentukan Apakah Prototype dapat Di terima.
- Menggunakan Prototype.

Jenis II
Langkah-langkahnya :
- Mengadakan Sistem Operasional.
- menguji Sistem Operasional
- Menentukan Jika sistem Operasional Dapt di terima
- MEnggunakan Sistem operasional.

Daya Tarik Pada Prototype ;
1. Komunikasi antara analisi sistem dan user membaik
2. analis sistem dapat bekarja lebih baik dalam menentukan kebutuhan user.
3. User berperan aktuf dalam pengembangan sistem.
4. Spesialis Informasi dan user dapat menghemat waktu dan usaha dalam mengembangkan sistem.
5. penerapan menjadi lebih mudah karena user mengetahui apa yang di harapkan.

Kelemahan prototype.  :

1. Ketergesaan Menghasilkan prototype mungkin menghasilkan jalan pintas dalam mendefinisikan masalah, evaluasi alternatif dan dokumentasi.
2. User begitu tertarik dengan prototype sehingga mereka mengarapkan sesuatu yang tidak realistis
3. Prototype I mungkin tidak se- efisien sistem yang di kodekan dalam bahasa pemrograman.
4. Hubungan komputer dengan manusia yang di sediakan oleh peralatan prototype tertentu mungkin tidak mencerminkan tekhnik perancangan sistem yang terbaik.

RAD (Rapid Application Development)
Memberikan respon yang cepat pada kebutuhan user, tapi dengan lingkup yang luas
Unsur-unsur yang terkandung didalamnya :
  1. Manajement
  2. Manusia.
  3. Metodologi
  4. Peralatan

Siklus Hidup Sistem

LiAt Isi Dunia

Apakah Siklus Hidup Sistem ??


Siklus Hidup Sistem adalah Suatu proses evolusioner yang di ikuti dalam menerapkan sistem atau subsitem informasi berbasis komputer.

Tahap-tahap yang dijalankan pada Siklus Hidup Sistem  :
1. Perencanaan.
2. Analisis.
3. Perancangan.
4. Implementasi
5. Penggunaan.

Dalam membuat suatu sistem atau subsistem di butuhkan banyak pihak yang berkaitan, yaitu suatu pihak dalam Siklus Hidup Sistem ada yang disebut dengan Eksekutif, Komite Pengarah SIM, yang mana masing-masing mempunyai fungsi dan peranan yang penting.

Keuntungan dari melaksanakan suatu program CBIS adalah :
1. Menentukan lingkup proyek
2. Mengenali berbagai area permasalahan
3. Mengatur urutan tugas
4.  Memberikan dasar untuk pengenalian

Langkah- langkah Tahap perencanaan :
- Menyadari Masalah
- Mendefinisikan masalah
- Menentukan tujuan sistem
- Mengidentifikasi Kendala
- Membuat Studi kelayakkan
- Mempersiapkan penelitian sistem
- Menyetujui atau menolak penelitian
- Menetapkan mekanisme Pengendalian.


Langkah - langkah Tahapan Analisis.
- Penelitian sistem
- Mengorganisasikan Tim Proyek
- Mendefinisikan Kebutuhan Informasi
- Mendefinisikan kriteria kinerja Sistem
- Usulan Rancangan


Langkah-langkah tahapan rancangan.
- Menyiapkan Rancangan terperinci
- Mengidentifikasikan alternatif rancangan konfigurasi sistem.
- Mengevaluasi alternatif konfigurasi sistem.
- Memilih konfigurasi terbaik.
- Menyiapkan Usulan penerapan.

Langkah-langkah tahapan Implementasi.
- Merencanakan Penerapan.
- Mengumumkan Penerapan
- Mendapatkan Hardware.
- Mendapatkan Software.
- Menyiapkan Database.
- Menyiapkan Fasilitas Fisik.
- Mendidik User dan Peserta.
- Masuk ke sistem baru.

Langkah-langkah Tahapan penggunaan.
- Menggunakan Sistem.
- Audit Sistem.
- Memelihara Sistem, Dilakukan Untuk 3 alasan.
- Memperbaiki kesalahan.
- Menjaga kemuktahiran sistem.
- Meningkatkan kineraja sistem.

Sabtu, 05 Desember 2009

Komunikasi Data

LiAt Isi Dunia
Saat bisnis berkembang, akan mucul kebutuhan untuk mengumpulkan data yang menyebabkan pengambilan keputusan pada area geografis yang sangat luas. Komunikasi data memungkinkan computer melakukan tugasnya. Ada banyak variasi dalam pengaturan jaringan komunikasi data tapi pada dasarnya jaringan luas (wide area network) atau WAN dan jaringan setempat (local area network) atau LAN, dan jaringan metropolitan (metropolitan area network) atau MAN. Dalam WAN saluran disediakan oleh perusanhaan penyedia jasa komunikasi (common carrier). Model yang paling dasar pada komunikasi data adalah ketika seseorang berbicara nilai yang terpenting adalah pengirim dan penerima dan suara dinyatakan pembuat kode (coder) dan kemudian pesan harus bergerak melalui sejenis jalur yang dinamakan (channel). Komunikasi data adalah pergerakan data dan informasi yang dikodekan dari satu titik ke titik lain melalui peralatan listrik atau elektromagnetik, kabel serat-optic (fiber optic cabels), atau sinyal gelombang mikro (microwave signals) istilah lain yang digunakan adalah teleprocessing, telekomunikasi, telecom dan datacom. Adapun semua peralatan datacom saling berhubungan yang dikenal sebagai jaringan (network). Seperti yang sudah dijelaskan diatas jaringan datacom dapat berupa jaringan luas (WAN), jaringan setempat (LAN), jaringan metropolitan (MAN), atau kombinasinya. Jaringan Luas (WAN) jaringan luas (wide area network), atau WAN,meliputi area geografis yang luas dengan beragam fasilitas komunikasi seperti jasa telepon jarak jauh, transmisi satelit, dan kabel bawah laut. WAN umumnya melibatkan host computers dan beragam jenis perangkat keras dan perangkat lunak komunikasi contoh pemesanan penerbangan. Jaringan Setempat (LAN) jaringan setempat (local area network) atau LAN meliputi area yang terbatas. Namun, perbedaan ini mulai berubah dengan semakin luasnya ruang lingkup cakupan LAN. LAN umumnya menghubungkan hingga ratusan computer mikro yang semuanya berlokasi diarea yang relative kecil seperti gedung atau beberapa gedung. Jaringan Metropolitan (MAN) orang sering mendengar istilah jaringan metropolitan (metropolitan area network) atau MAN ini adalah jaringan yang meliputi keseluruhan suatu kota.

Selasa, 03 November 2009

Radiosity



LiAt Isi Dunia

Menghitung keseluruhan propagasi cahaya dalam adegan, singkatnya global illumination adalah masalah yang sangat sulit. Dengan standar algoritma ray tracing, ini adalah tugas yang sangat memakan waktu, karena sejumlah besar sinar harus ditembak. Untuk alasan ini, metode radiositas diciptakan. Ide utama dari metode ini adalah untuk menyimpan nilai-nilai pencahayaan pada permukaan benda, seperti cahaya yang disebarkan mulai dari sumber cahaya.
Deterministik radiositas algoritma, yang telah digunakan untuk radiositas untuk beberapa waktu, terlalu lambat untuk menghitung iluminasi global adegan yang sangat kompleks. Untuk alasan ini, metode stokastik diciptakan, yang mensimulasikan propagasi foton menggunakan jenis algoritma Monte Carlo.

Di lembaga kita, kita meningkatkan kecepatan dari jenis metode stokastik dengan memperkenalkan algoritma baru yang disebut Metode stokastik Ray. Menggunakan jumlah yang sama waktu CPU, algoritma baru kami (kanan gambar) melakukan tampak lebih baik daripada standar radiositas Monte Carlo (kiri gambar). Informasi lebih lanjut diberikan dalam laporan The Stochastic Ray Method for Radiosity



 











      kiri: standar metode Monte Carlo                          kanan: Ray stokastik metode baru
Teknik lain, yang telah dieksplorasi di lembaga kami, adalah radiositas Galerkin. Radiositas standar, yang radiositas (iluminasi) diasumsikan konstan sepanjang masing-masing elemen permukaan. Metode yang menggunakan orthonormal Galerkin berfungsi untuk mewakili masing-masing permukaan radiositas atas elemen.
Sebuah metode Galerkin menghitung radiositas menggunakan algoritma Monte Carlo telah dikembangkan di lembaga kami. Hal ini memungkinkan untuk menyertakan beberapa efek, yang dikenal dari raytracing, seperti cermin dan transparansi, ke dalam adegan dihitung dengan radiositas:

Hal ini juga memungkinkan untuk menggabungkan radiositas dengan ray tracing menggunakan dua metode lulus. Kami mengembangkan seperti berdifusi analgorithm yang menangani serta refleksi specular dan transparansi: 

Dalam rangka untuk menggunakan metode radiositas Monte Carlo, biasanya diperlukan untuk membagi permukaan ke permukaan kecil unsur-unsur sebelum perhitungan iluminasi global. Proses ini disebut meshing. Karena akurasi dari solusi tergantung pada kualitas yang dihitung mesh, penting untuk menghasilkan sebuah mesh yang disesuaikan dengan penerangan global TKP. Menciptakan mesh yang baik di muka oleh karena itu dapat hanya perkiraan. Dalam perkembangan terbaru kami kami mengeksplorasi generasi hierarkis jerat selama perhitungan iluminasi global. Lagi stokastik kita menggunakan metode Galerkin sebagai dasar. Gambar-gambar berikut ini dibuat menggunakan jala yang ditentukan di muka (gambar kiri) dan adaptif dihasilkan mesh (kanan gambar). Jelas bahwa metode baru mengurangi varians (kebisingan) di gambar akhir. Selain itu, jumlah elemen permukaan yang diperlukan untuk mewakili adegan ini secara drastis dikurangi. Informasi lebih lanjut diberikan dalam laporan teknis yang hirarkis Subdivision Algoritma untuk radiositas Metode stokastik

Kamis, 15 Oktober 2009

Intel Core i7

LiAt Isi Dunia

Akhirnya intel merilis prosesor terbaru dari jajaran ekstrim intel dengan nama intel core i7 bahkan dalam kumpulan informasi intel telah dirilis sejak tanggal 31 mei 2009 dengan prosesor Core i7 975 dan 950, bahkan Core i7 975 akan menjadi prosesor andalan yang memiliki kecepatan 3,3GHz yang dibandrol seharga Rp 10.172.000,- dan ini akan menjadi prosesor yang menggantikan posisi teratas saat ini yaitu Core i7 965, disamping itu seri 975 diperkirakan akan menjadi prosesor Extreme Edition.


Prosesor berikutnya adalah Intel Core i7 950 yang memiliki kecepatan 3,06GHz yang dibandrol seharga  Rp 5.466.000,-. Prosesor ini akan secara efektif menggantikan seri 940 yang saat ini dibandrol seharga Rp5.438.000,-.

Selain itu intel juga mengupdate prosesor lainnya antara lain dengan seri Core 2 Quad Q8400 dengan kecepatan 2,66GHz yang dibandrol dengan seharga Rp 1.608.000,- selain itu juga ada seri Core 2 Quad Q9550 dengan kecepatan 2,83GHz yang saat ini dihargai Rp 2.241.000,- dan posisi teratas pada seri Core 2 Quad dengan Core 2 Quad Q9650 dengan kecepatan 3,0GHz yang dihargai Rp 3.282.000,- . Jika ada yang menginginkan seri Extreme maka intel menawarkan Core 2 Extreme QX6850 dengan kecepatan 3,0GHz yang dipasaran seharga Rp 9.938.000,- selain itu juga tampil dengan kecepatan lebih besar yaitu 3,2GHz dengan nama Core 2 Extreme QX9770 yang dihargai sebesar Rp 14.063.000,-


Selasa, 06 Oktober 2009

Konsep Dasar Animasi

LiAt Isi Dunia

Pengolahan Grafik Komputer Dan Olah Citra 1
Konsep Dasar Animasi
Pengertian animasi pada dasarnya adalah menggerakkan objek agar tampak lebih dinamis. Sebelum erakomputerisasi seperti sekarang, animasi merupakan proses yang rumit dan menyita banyak waktu dan tenaga. Film-film animasi terdahulu menggunakan ratusan sampai ribuan gambar sketsa tangan untuk membuat sebuah animasi pergerakan satu-persatu. Tiap gambar bergerak tersebut dikenal dengan frame. Untuk membuat animasi yang halus pergerakannya maka dibutuhkan makin banyak gambar. Setelah era komputer grafik seperti sekarang, proses animasi tidak lagi merupakan suatu proses yang terlalu rumit. Seorang animator 2D atau 3D cukup menganimasikan frame awal dan akhir dari suatu pergerakan animasi, selebihnya komputer akan mengkalkulasi gerakan di antaranya (dikenal dengan istilah In-Between). Informasi pergerakan sebuah objek dicatat komputer dengan informasi berupa keyframe. Jumlah keyframe dan frame di antaranya inilah yang menentukan halus atau tidaknya sebuah pergerakan animasi. Maya Unlimited 5.0 dikenal sebagai salah satu perangkat lunak animasi 3D terbaik yang digunakan dalam film, game, iklan, dan industri visual lainnya. Sebagai animasi berbasis perangkat lunak, pergerakan animasi pada Maya menggunakan metode keyframe sebagai dasar pembuatan animasi sehingga tersusun secara rapih dan hasilnya baik.

Image Processing vs Computer Graphics

Image Processing
1.   1.Berorientasi pixel

2.   2.Mengolah data citra untuk mendapatkan interpretasi 2D/3D

3.   3.Titik berat pada memanipulasi citra sesuai dengan keperluan user

4.   4.Berawal dari citra digital kemudian deskripsi objek pada citra

Computer Graphics

1.   1.Berorientasi Vektor

2.   2.Menggunakan model 2D/3D dengan  hasil realistic

3.   3.Cenderung mempelajari konsep dan implementasi metode untuk pembangkitan citra/animasi (2D/3D)

4.    4. Mendeskripsikan objek dengan primitif dasar grafis untuk mem-bentuk citra 2D/3D




       
       Anggota :
       1. Bung Sakarob (30108446)
       2. M. Yusuf Fadhil (31108378)
       3. Panji Agung S (31108501)
       4. Rachmad Try Nugroho (31108542)