LiAt Isi Dunia
KATA PENGANTAR
Tidak ada kata yang lebih mulia
selain ungkapan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Mahakuasa atas karunia-Nya
sehingga kami dapat menyusun makalah ‘KEADILAN UNTUK NEGARA KU’ yang didasarkan
pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45)
Kami menyadari bahwa dalam penulisan
dan penyusunan banyak terdapat kesalahan tetapi kami berusaha untuk memperbaiki
dikemudian hari
Semoga makalah ini bermanfaa’t dan
dapat dijadikan referensi bagi kita semua. Dan kami menyadari bahwa makalah ini
jauh dari sempurna, karena itu kritik dan saran kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
B. Identifikasi Masalah
BAB II Pembahasan
A. Besaran Hak-hak Warga Negara
B. Peranan Pemerintah
C. Penjaminan Akan Keadilan
BAB III Penutup
A. Simpulan
B. Daftar Pustaka
BAB
I
LATAR BELAKANG MASALAH
Hukum
belum mampu memberikan keadilan kepada yang berhak. Mungkin ini masih menjadi
mimpi kita semua yang tinggal di negara yang tercinta ini Negara Kesatuan
Republik Indonesia .
Pasalnya Sistem Pradilan dinegara ini dinilai cukup memprihatinkan dengan banyaknya
keputusan-keputusan yang tidak berimbang ini terlihat dalam beberapa kasus, mungkin
sudah tidak menjadi rahasia bahwa meski sudah masuk peradilan pidana perlakuan
dan hasil keputusan terhadap terdakwa atau tersangka acap kali tergantung pada
status Social dan Ekonomi yang bersangkutan. Selain itu ini juga bergantung
pada akses kekuasaan dan sumber keuangan yang dicurigai sebagai factor yang
cukup mentukan bentuk perlakuan yang diterima oleh para terdakwa atau
tersangka.
Selain
dari sisi penegak hukum yang belum bisa diandalkan, factor kekuasaan dan
jabatan serta status social dan ekonomi menjadi point yang cukup penting dalam hidup di negara ini. Hal ini terlihat
dari hak-hak masyarakat yang seringkali terabay-kan terutama Hak Asasi Manusia.
Hal ini juga dianggap penting karena menyangkut keadilan atas hak-hak yang
mestinya diterima secara sama oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa
membedakan kekuasaan, jabatan, status social, dan ekonomi suatu masyarakat
tertentu yang sudah jelas tertuang dalam UUD 45 Terurama pada pasal 27 ayat 1
dan pasal 28D ayat 1.
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) sebenarnya sudah sangat jelas ini tertuang
dalam pasal 27 ayat 1 dan juga disampaikan pada pasal 28D ayat1 yang isinya
tertuju pada keadilan.
Point-point diatas yang menjadikan
penulis berinisiatif untuk menjadikan tema keadilan
sebagai dasar dalam menulis makalah yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) terutama pada Pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 juga pada
pasal lainnya yang bersangkutan mengenai keadilan dan perangkat keadilan lainya.
IDENTIFIKASI MASALAH
Dalam memahami persoalan, penulis
didasarkan pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 juga pasal-pasal yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD45) yang berisikan mengenai
keadilan seperti :
Pasal
28D ayat 3 : Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)
Pasal 28G ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
Pasal 28H ayat 2 : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan. **)
Pasal 28H ayat 4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun. **)
Pasal 28I
ayat 4 : Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah. **)
Pasal 28I
ayat 5 : Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundangundangan. **)
Pasal 28J
ayat 1 : Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. **)
Pasal 28J
ayat 2 : Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)
Pada pasal-pasal
diatas sudah sangat jelas menerangkan nilai-nilai keadilan dalam hidup
bernegara, tetapi penulis tidak membahas semua pasal yang terdapat diatas,
penulis terfokus pada pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 1 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
Pasal 28D ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. **)
Terkait dengan tingkat keadilan di negara Republik Indonesia
mengenai mutu peradilan yang ada. Dengan bunyi
pasal diatas maka dapat diidentifikasi suatu permasalahan mengenai penerapan
pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 di negara kita antara lain :
1. Seberapa besarkah hak-hak para warga negara
dimata hukum??
2. Bagaimana peranan pemerintah terhadap
pelaksanaan penegakan hukum ??
3. Berdasarkan 2
pasal diatas, seberapa besarkah pemerintah menjamin akan keadilan bagi rakyat Indonesia ???
BAB
II
PEMBAHASAN
- Besaran
Hak-hak Warga Negara
Seberapa
besarkah hak-hak warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ???
Pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
45) pasal yang menyebutkan hak-hak warga negara tercantum dalam beberapa pasal
antara lain pada pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan hak atas pekerjaan yang layak
kemudian di ayat 3 menyatakan hak Untuk membela negara. Kemudian di pasal 28
menyatakan kebebasan berkumpul dan berpendapat. Kemudian pasal 28A mengatakan
berhak mempertahankan hidup, dan pada pasal lainya juga menjelaskan mengenai
hak-hak lainya yang semuanya diperuntukan bagi seluruh warga negara Indonesia,
yang kemudian seharusnya di terima oleh semua lapisan masyarakat atau warga
negara Indonesia tanpa memandang suku, agama, status social, status ekonomi,
kekuasaan apalagi jabatan. Itu yang kita harapkan dapat berjalan di negara ini.
Dari pasal-pasal yang di sebutkan diatas seperti pasal 27 ayat 2 dan 3, pasal28, pasal 28A, B, C, D, E, F, G, H, I,
dan J ini menggambarkan betapa besarnya hak-hak yang mustinya di terima oleh
masyarakat semua dibahas dalam pasal-pasal di atas ini, berarti sudah tidak ada
alasan bagi siapapun untuk melanggar hak-hak yang musti diterima oleh
masing-masing masyarakat oleh apapun dan dengan alasan apapun untuk
melanggarnya. Jika ini dapat berjalan dengan baik maka keadilan dapat tercipta.
Dengan begitu tindak keadilan akan dianggap merata dan sesuai dengan fungsinya.
- Peranan
Pemerintah
Bagaimana
peranan pemerintah terhadap pelaksanaan penegakan hukum ??
Pentingnya ada upaya dari pemerintah,
di samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk perlunya ada kebijakan dari pemerintah
dalam penegakan hukum. pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah
dan rakyatnya untuk mencapai tujuan bernegara. Pada Dasarnya tujuan bernegara sudah
dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, di antaranya melindungi bangsa dan memajukan
kesejahteraan umum. Bukan hanya pernyataan tujuan negara Indonesia saja, namun secara mendasar gagasan awal
lahirnya konsep negara Indonesia
dinyatakan, pemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Bahkan
tertuang dalam BAB X pasal 28 A, B, C, D, E, F, G, H, I, dan J UUD 45. Memang dalam
kekuasaan negara mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun
lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan
dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances dan kebutuhan
pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari. tidak
hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan
kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Dengan adanya penegakan
hukum yang baik, akan muncul stabilitas yang akan berdampak pada sector politik
dan ekonomi. Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung semata. Kita sama
sekali tidak bisa lupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada
di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Seperti di tegaskan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) serta dalam pasal 30 Undang-undang No.2
Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No.
16 Tahun 2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, bahkan untuk keadilan
dalam bentuk tindak pidana korupsi kini telah hadir Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang ditegaskan dalam Undang-undang No.30 Tahun 2002 dengan
mengacu pada Undang-undang No. 20 Tahun 2001. Dalam konteks keamanan masyarakat
dan ketertiban umum, Kejaksaan dan Kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan
hukum yang penting karena ia langsung berhubungan dengan masyarakat. ada asumsi
dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada
stabilitas masyarakat. Dan memang selama hukum masih punya nafas keadilan,
walau terdengar sayu, kepastian hukum jadi hal yang didambakan. Sebab melalui
kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan
dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya
dilindungi Harus disadari bahwa penegakkan hukum justru merupakan ujung tombak
proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan hukum ini Indonesia dapat
secara konsisten. Selain itu memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan
kuat di berbagai sector harus segera dituntaskan, sehingga dalam menjalankan
aturan- aturan main dalam bidang politik dan ekonomi dapat secara konsisten
dijalankan. Dengan penegakan hukum yang
konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.
- Penjaminan
Akan Kedilan
Seberapa
besarkah pemerintah menjamin akan keadilan bagi rakyat Indonesia ???
Penjaminaan akan keadilan di negeri
harusnya sudah tidak perlu diragukan lagi mengingat bahwa semua sudah diatur
dalam produk-produk hukum yang semuanya berlaku di negara Republik Indonesia
baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Instruksi Presiden, dan PUU
Ratifikasi semuanya sudah diatur dengan baik, mestinya hukum di Indonesia sudah
tidak perlu di khawatirkan lagi bahkan dikatakan di pasal 27 ayat 1 dan pasal
28D ayat 1 bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
dan pemerintahan bahkan pemerintah menjamin akan pengakuan, perlindungan dan
kepasian hukum; ini dapat diartikan sebagai kuatnya hukum di Indonesia yang
tentunya jika ini dapat berjalan dengan baik, lalu kemudian muncul pertanyaan :
mengapa dalam beberapa kasus dinyatakan bahwa tidak ada keadilan didalamnya ?
Mungkin ini yang
kita soroti dalam proses keadilan dinegara ini. Seperti yang disebutkan penulis
di atas bahwa di negara ini masih sangat terfokus pada status social, ekonomi,
kekuasaan, dan jabatan mungkin inilah yang masih menjadi cukup penghalang bagi
tegaknya keadilan di negara ini sehingga tak heran jika banyak orang merasa
kurang puas akan penegakan hukum di negara kita ini. Maka dari itu marilah kita
membuat keadilan tersebut tegak kembali marilah kita manfaatkan
perangkat-perangkat hukum yang berlaku di Indonesia Seperti yang dikatakan pada
pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat 1 bahwa tidak ada pembeda antara 1 warga
negara dengan warga negara lainya dengan alasan apapun sehingga keadilan dapat
ditegakkan.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
penjelasan-penjelasan diatas dapat disimpulkan beberapa point.
1.
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin atas kedudukan
yang sama dimata hukum dan dimata pemerintahan.
2.
Pemerintah wajib menjamin setiap warga negaranya untuk
mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum secara adil tanpa
adanya perbedaan-perbedaan dengan alasan apapun baik status Sosial, Ekonomi,
dan kekuasaan.
3.
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin atas pengakuan
hak-hak kemanusiaan.
4.
Pemerintah mempunyai peranan yang sangat penting dalam
menciptakan suasana yang adil agar terciptanya keserasian dan keselarasan, yang
tentunya dengan menggunakan perangkat-perangkat yang dimiliki oleh pemerintah
seperti kepolisian dan kejaksaan plus dengan ditambahnya aparatur negara yaitu
KPK yang khusus ditujukan untuk menangani tindak pidana korupsi yang tentunya
sudah sangat mengakar pada negara ini dengan seluruh perangkat pemerintahan
diharapkan dapat menciptakan keadilan di negeri tercinta NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA (NKRI).
5.
Pemerintah sangat menjamin Keadilan akan setiap
warganya melalui segenap aparat-aparat keamanan yang berwenang seperti
dikatakan dalam Pasal 30 UUD 45 dan juga seperti dikatakan pada pasal 27 ayat 1
dan pasal 28D ayat 1 bahwa tidak ada pembedaaan antar setiap warga negara di
mata hukum, dengan begitu kita harapkan tidak akan ada lagi perlakuan khusus
yang diberikan oleh aparatur negara kepada suatu oknum atau sebagian warga
negara .
DAFTAR PUSTAKA
Sekretariat Negara Republik Indonesia :
Wikipedia :
Departement Hukum Dan Ham
Kejaksaan Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia
antikorupsi.org