I.
Arti Penting
Laporan Arus Kas
A.
Pengertian
Laporan Arus Kas
Untuk dapat
memahami bagaimana menggunakan dan menyiapkan Laporan Arus Kas ini, maka
sebelumnya sangatlah penting bagi para peserta untuk mendapatkan pengertian yang tepat mengenai Laporan Arus
Kas.
Laporan Arus
Kas menggambarkan arus masuk kas dan keluar yang terjadi selama periode
anggaran, untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari pihak-pihak yang
berkepentingan seperti :
1.
Bagaimana pemerintah daerah memperoleh sumber dana kas
dan bagaimana menggunakan sumber dana tersebut ?
2.
Darimana pemerintah daerah mendapatkan pinjaman dan
bagaimana kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman tersebut ?
3.
Faktor-faktor apa yang mempengaruhi likuiditas
pemerintah daerah, yaitu kemampuan keuangan daerah untuk memenuhi kewajibannya
yang sudah jatuh tempo atau yang harus segera dilunasi ?
Pertanyaan-pertanyaan
tersebut di atas hanya bisa dijawab dari informasi yang disajikan dalam Laporan
Arus Kas. Laporan neraca tidak dapat memberikan informasi untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan di atas karena neraca hanya memberikan informasi mengenai
posisi keuangan pemerintah pada suatu saat atau tanggal tertentu (atas specific date).
Untuk dapat
memahami bagaimana menggunakan dan menyiapkan Laporan Arus Kas ini, maka sangatlah penting bagi para peserta
untuk mendapatkan definisi atau pengertian yang tepat secara akademik mengenai Laporan Arus Kas, bentuk dan susunan
Laporan Arus Kas yang digunakan di dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah.
Suatu badan standar akuntansi
keuangan di Amerika yaitu Financial Accounting Standard Board, yaitu pernyataan
No.95 memberikan definisi Laporan Arus Kas sebagai berikut :
Laporan Arus Kas merupakan suatu laporan
keuangan yang menunjukkan atau menggambarkan arus masuk kas dan arus keluar
kas, dan perubahan bersih dalam kas yang berasal dari kegiatan operasi,
kegiatan investasi (dalam SAKD dibatasi pada aktivitas transaksi aktiva tetap
dan aset lainnya) dan kegiatan pembiayaan dari suatu entitas selama periode
akuntansi tertentu (dalam SAKD adalah tahun anggaran). Dan laporan ini juga
merupakan suatu media yang dapat menelusuri atau mencocokkan saldo awal
kas dengan saldo kas pada akhir tahun
anggaran.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 2,
pengertian Laporan Arus Kas
adalah memberi informasi historis mengenai perubahan
kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui Laporan Arus Kas yang
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, maupun
pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.
Dalam
akuntansi komersial, yang dimaksudkan dengan setara kas adalah dana kas yang
ditanamkan oleh suatu perusahaan dalam investasi jangka pendek atau investasi
yang sangat likuid (mudah untuk dicairkan menjadi kas tanpa risiko), seperti
dana kas yang diinvestasikan dalam surat
berharga yaitu dalam bentuk obligasi pemerintah dan surat berharga yang diperjualbelikan dalam
pasar bursa.
Sedangkan
dalam Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, kita tidak mengenal adanya pos surat berharga yang
diperdagangkan (temporary investment) yang dikategorikan sebagai setara kas,
karena sesuai dengan pasal 19 PP 105 tahun 2000, pem erintah daerah hanya dapat
menanamkan dana kasnya dalam sektor investasi yang bebas risiko. Untuk investasi jangka pendek diasumsikan
tidak bebas risiko, sehingga apabila hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah
dan tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu likuiditas keuangan daerah,
yang pada akhirnya akan mengganggu kegiatan pemerintahan. Oleh karenanya,
Laporan Arus Kas yang dihasilkan dari Sistem Akuntansi Keuangan Daerah adalah
untuk menjelaskan perubahan-perubahan yang terjadi dalam saldo Kas di Kas Daerah ( termasuk di
dalamnya saldo kas daerah dan dana cadangan yang disimpan di bank ) selama
periode tahun anggaran tertentu.
Pengklasifikasian
Laporan Arus Kas pada pemerintah daerah adalah arus masuk dan keluar kas yang
berasal dari :
ü
Aktivitas Operasi yaitu penerimaan dan
pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah
selama suatu periode akuntansi.
ü
Transaksi Aktiva Tetap dan Aset Lainnya yaitu perolehan dan pelepasan Aktiva Tetap
dan Aset Lainnya.
ü
Aktivitas Pembiayaan yaitu penerimaan dan
pengeluaran kas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi ekuitas
dan pinjaman pemerintah sehubungan dengan defisit/surplus anggaran.
ü
Aktivitas Non Anggaran yaitu penerimaan dan
pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pemerintah yaitu perhitungan
pihak ketiga yang berasal dari potongan SPM Khusus seperti potongan iuran
Taspen, Askes, Jamsostek, dan potongan PPN/Pajak lainnya yang menjadi hak
pemerintah pusat.
B.
Dasar Hukum
Dengan
diberlakukannya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta aturan pelaksanaannya, khususnya PP
No.105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka mulai
tahun anggaran 2001pemerintah daerah seharusnya sudah menyiapkan Laporan
Keuangannya yang terdiri atas Laporan Perhitungan Anggaran, Nota Perhitungan,
Neraca dan Laporan Arus Kas.
C.
Kegunaan
Laporan Arus Kas
Tujuan yang
paling utama dari Laporan Arus Kas ini adalah untuk memberikan informasi
penting atau yang relevan mengenai penerimaan-penerimaan dan
pengeluaran-pengeluaran kas selama periode tahun anggaran yang berguna
untuk mengevaluasi pos-pos atau mata
anggaran baik yang menyangkut pos-pos pendapatan daerah maupun belanja daerah.
Apalagi pada
era otonomi daerah ini, masyarakat sudah semakin kritis untuk mengetahui arus uang masuk dan keluar ke dan dari pemerintah daerah. Untuk menjembatani hal
ini, diperlukan media komunikasi berupa Laporan Arus Kas, yang memberikan
informasi kepada publik tentang :
Ø
Sumber-sumber penerimaan kas ( arus masuk
kas ) dan pengeluaran kas (arus keluar
kas) yang berasal dari kegiatan operasional pemerintahan daerah atau disebut
aktivitas operasi.
Ø
Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas)
dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan transaksi
aktiva tetap dan aktiva lainnya, atau disebut aktivitas transaksi aktiva tetap
dan asset lainnya, yang dapat menunjukkan seberapa banyak pemerintah daerah mengeluarkan
uangnya untuk prasarana fisik dan non fisik.
Ø
Sumber-sumber penerimaan kas (arus masuk kas)
dan pengeluaran kas (arus keluar kas) yang berasal dari kegiatan pembiayaan ,
yaitu kegiatan keuangan yang ditujukan untuk menutup defisit anggaran atau
disebut aktivitas pembiayaan atau memanfaatkan surplus anggaran (seperti
melakukan investasi permanen).
Informasi yang
disajikan dalam Laporan Arus Kas sangat penting artinya (useful information)
bagi manajemen pemerintahan daerah,
karena informasi tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah pengelolaan kas
daerah telah dilakukan secara baik, efisien dan efektif dalam rangka menunjang
tugas-tugas umum pemerintahan, melaksanakan pembangunan serta memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan informasi Laporan Arus Kas,
pemerintah daerah juga dapat mengevaluasi kemampuannya untuk menghasilkan kas
guna membiayai pengeluaran-pengeluarannya di masa mendatang dan merencanakan
kebutuhan kas untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang sudah
jatuh tempo.
Seperti halnya
dalam dunia usaha, banyak pihak yang sangat berkepentingan dengan Laporan Arus
Kas (cash flow statement), antara lain stakeholder yang terkait,
kreditur/pemberi pinjaman maupun para analis keuangan lainnya. Laporan Arus Kas
pemerintah daerah ini selain berguna untuk manajemen pemerintah daerah, berguna
pula untuk pihak legislatif daerah
maupun para kreditur / pemberi pinjaman kepada daerah tentang bagaimana suatu
pemerintah daerah memperoleh dan membelanjakan dana kasnya.
II.
PenyajianLaporan
Arus Kas
A.
Bentuk
Laporan Arus Kas
Seperti telah
diuraikan pada bab sebelumnya mengenai informasi yang disajikan dalam Laporan
Arus Kas, maka susunan dan isi dari Laporan Arus Kas dibagi menjadi empat
bagian penting yaitu :
1.
Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi (operating
activities)
2.
Arus kas yang berasal dari aktivitas investasi
(investing activities) atau aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset lainnya
(istilah yang digunakan dalam SAKD).
3.
Arus kas yang berasal dari aktivitas pembiayaan
(financing activities)
4.
Transaksi-transaksi yang tidak mempengaruhi anggaran
atau dalam SAKD disebut Aktivitas Non
Anggaran.
Bentuk singkat Laporan Arus Kas :
LAPORAN ARUS KAS
PEMERINTAH
PROPINSI/KABUPATEN/KOTA
Untuk Tahun Yang
Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 200X
Rp Rp
I.
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
·
Kas Masuk xxx
·
Kas Keluar (xxx)
Kas bersih
dari/untuk kegiatan Operasi xxx
II. Arus
Kas dari Kegiatan Investasi
·
Kas Masuk xxx
·
Kas Keluar (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan investasi xxx
III.
Arus Kas dari Kegiatan Pembiayaan
·
Kas Masuk xxx
·
Kas Keluar (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan pembiayaan xxx
IV.
Arus Kas dari Non Anggaran
·
Kas Masuk
xxx
·
Kas Keluar (xxx)
Kas bersih dari/untuk kegiatan
non anggaran xxx
V. Kenaikan
/ Penurunan Kas(perubahan kas) xxx
VI.
Saldo Awal Kas xxx
VII.
Saldo Akhir Kas xxx
B.
Uraian
Aktivitas Arus Masuk dan Arus Keluar kas
1.
Arus Kas Dari
Aktivitas Operasi
Informasi Arus
kas dari kegiatan operasi ini menggambarkan sumber-sumber penerimaan kas yang
berasal dari kegiatan operasi pemerintahan dan pengeluaran kas untuk membiayai
aktivitas operasional pemerintahan dalam rangka untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat, dengan bentuk dan susunan sebagai berikut :
Untuk Aktivitas Operasi, arus masuk kas adalah
realisasi penerimaan kas yang diterima oleh pemerintah daerah dalam satu tahun
anggaran yang diklasifikasikan menurut jenis pendapatannya yaitu :
1.
Arus masuk kas dari Pendapatan Asli Daerah adalah
realisasi penerimaan kas dari potensi pendapatan di daerah yang ditetapkan dengan
suatu peraturan daerah (perda), terdiri atas:
·
Pendapatan Pajak Daerah
·
Pendapatan Retribusi Daerah
·
Pendapatan Bagian Laba BUMD dan Investasi
Lainnya
·
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
2.
Arus masuk kas dari Pendapatan Dana Perimbangan adalah
realisasi penerimaan kas yang sumber dananya berasal dari penerimaan APBN untuk
membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah, yang terdiri atas:
·
Pendapatan Bagian Daerah dari PBB dan BPHTB
·
Pendapatan Bagian Daerah dari Pajak Penghasilan
·
Pendapatan Bagian Daerah dari SDA
·
Dana Alokasi Umum
·
Dana Alokasi Khusus
3.
Arus masuk kas dari Pendapatan Bagi Hasil dari
Pemerintah Propinsi (bagi Pemerintah Kabupaten/Kota) adalah realisasi
penerimaan kas untuk menampung pendapatan yang berasal dari bagi hasil yang diterima
dari pemerintah propinsi, terdiri atas:
·
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
·
Pendapatan Bagi Hasil Lainnya
4.
Arus masuk kas dari Lain-Lain Pendapatan yang Sah
adalah realisasi penerimaan kas dari pendapatan selain Pendapatan Asli Daerah
dan Pendapatan Dana Perimbangan, terdiri atas:
·
Pendapatan Hibah
·
Pendapatan Dana Darurat
·
Lain-Lain Pendapatan
Untuk Aktivitas Operasi, arus keluar kas adalah
realisasi pengeluaran kas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam satu
tahun anggaran, yang diklasifikasikan menurut jenis pengeluarannya, yaitu :
1.
Arus keluar kas untuk Belanja Operasi adalah realisasi
pengeluaran kas yang digunakan untuk kegiatan operasional penyelenggaraan
pemerintahan, terdiri atas:
·
Belanja Pegawai
·
Belanja Barang dan Jasa
·
Belanja Pemeliharaan
·
Belanja Perjalanan Dinas
·
Belanja Pinjaman
·
Belanja Subsidi
·
Belanja Bantuan Sosial
·
Belanja Operasi Lainnya
·
Belanja Tak Tersangka
2.
Arus keluar kas untuk Bagi Hasil Pendapatan adalah
realisasi pengeluaran kas untuk bagi
hasil pendapatan dari Pemda Provinsi ke Kabupaten/Kota atau dari Kabupaten/Kota
ke Desa, terdiri atas:
·
Bagi hasil pajak ke Kabupaten/Kota
·
Bagi hasil pendapatan lainnya ke Kabupaten/Kota
·
Bagi hasil pajak ke Desa
·
Bagi hasil retribusi ke Desa
·
Bagi hasil pendapatan lainnya ke Desa
Semua
transaksi yang berkaitan dengan surplus/defisit yang dilaporkan dalam Laporan
Perhitungan Anggaran dikelompokkan dalam golongan ini kecuali untuk Belanja
Modal (Aset Tetap) dan Dana Cadangan.
Belanja Modal
(aset tetap) diklasifikasikan ke dalam Aktivitas Investasi (transaksi aset
tetap dan aset lainnya).
Dana Cadangan
belum merupakan pengeluaran kas untuk pelaksanaan kegiatan operasional
pemerintah daerah, tetapi hanya merupakan penyisihan kas yang akan digunakan di
waktu mendatang. Oleh karena itu, pembentukan Dana Cadangan tidak dimasukkan ke
dalam arus keluar kas. Dana Cadangan yang dibentuk tersebut masih merupakan
bagian dari Saldo kas pada akhir tahun anggaran. Demikian juga untuk pencairan Dana
Cadangan, juga bukan merupakan arus masuk kas. Uang tersebut
masih berada pada saldo kas awal
tahun anggaran.
Pengeluaran
untuk Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Pemeliharaan yang di dalamnya
termasuk pengeluaran untuk pembelian aset tetap misalnya komputer, maka
pengeluaran tersebut dimasukkan ke dalam bagian arus kas yang berasal dar i
aktivitas aktiva tetap dan aset lainnya.
Informasi yang
disajikan dalam arus kas yang berasal dari aktivitas operasi ini akan
memberikan indikasi atau merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi
pemerintahan daerah dalam menghasilkan dana kas yang cukup untuk membiayai
aktivitas operasional pemerintahan, baik dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan
maupun peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena
pengakuan dan pencatatan atas pendapatan dan belanja daerah berdasarkan asas
kas (cash basis), maka di dalam menyajikan informasi mengenai pendapatan dan
belanja daerah tidak perlu dilakukan
penyesuaian
terhadap pendapatan atau belanja itu sendiri. Hal ini disebabkan pendapatan dan
belanja yang diakui dan dicatat adalah sebesar jumlah kas yang diterima dan yang
dikeluarkan dari kas daerah. Pendekatan penyusunan ini dikenal dengan istilah
“Metode Langsung” (Direct Method).
2.
Arus Kas Dari Transaksi Aset Tetap dan Aset
Lainnya
Informasi yang
disajikan dalam Laporan Arus Kas dari transaksi aset tetap dan aset lainnya
menggambarkan r ealisasi penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan
perolehan atau pembelian dan pelepasan atau penjualan sumber daya ekonomi milik
daerah yang bertujuan untuk meningkatkan operasi pemerintahan dan meningkatkan
potensi pendapatan daerah di masa mendatang.
Bentuk dan susunan arus kas yang berasal dari Transaksi Aset tetap dan Aset Lainnya :
Arus masuk kas
dari transaksi penjualan aset tetap adalah realisasi penerimaan kas yang
diperoleh pemerintah daerah dari penjualan asset tetap seperti Tanah, Gedung
dan B angunan, Peralatan, Mesin dan Kendaraan.
Arus masuk kas
dari transaksi penjualan aset lainnya adalah realisasi penerimaan kas yang
diperoleh pemerintah daerah dari penjualan asset yang tidak dapat dikelompokkan
ke dalam aset tetap seperti Kemitraan dengan Pihak ketiga dan Lain-Lain Aset.
Arus
keluar kas dari transaksi pembelian aset tetap (belanja modal) adalah realisasi
pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk pembelian aset tetap
seperti Tanah, Gedung dan Bangunan, Peralatan, Mesin dan Kendaraan.
Arus keluar
kas dari transaksi pembelian aset lainnya adalah realisasi pengeluaran kas yang
dilakukan pemerintah daerah untuk atas aset yang tidak dapat dikelompokkan ke
dalam aset tetap seperti kemitraan dengan Pihak ketiga dan Lain-Lain Aset.
Informasi arus
kas dari transaksi aset tetap dan aset lainnya ini juga akan memberikan
indikasi atau merupakan indikator adanya kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh
pemerintah daerah baik dalam menunjang tugas-tugas umum pemerintahan maupun
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan menyediakan atau membangun
infrastruktur yang diperlukan masyarakat dalam aktivitas
kehidupannya seperti jalan , terminal, pasar, rumah sakit
dan sekolah.
Jumlah kas
bersih dari transaksi aset tetap dan aset lainnya sangat mungkin bersaldo
negatif, dalam arti arus keluar kasnya jauh lebih besar dari arus masuk
kas. Hal ini tidaklah menunjukkan bahwa
pengelolaan kas daerah tidak efisien dan efektif, tetapi justru menunjukkan
adanya kegiatan pembangunan. Pembelian aset tetap disini dimaksudkan untuk pembelian
aset yang memilik i manfaat ekonomis atau masa manfaat lebih dari setahun dan
aset tersebut dibeli tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan melainkan untuk
dipakai oleh pemerintah untuk menunjang tugas-tugas umum pemerintahan atau
dimanfaatkan oleh publik untuk melaksanakan kegiatan ekonomi maupun kegiatan lainnya.
3.
Arus Kas dari
Aktivitas Pembiayaan
Informasi yang
disajikan dalam Laporan Arus Kas dari aktivitas pembiayaan menggambarkan
realisasi penerimaan dan pengeluaran kas yang dimaksudkan untuk menutup defisit
atau memanfaatkan surplus.
Bentuk dan
susunan arus kas yang berasal dari aktivitas pembiayaan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Arus masuk kas
dari Penerimaan Kembali Pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemerintah Pusat/Daerah
Otonom Lainnya adalah realisasi
penerimaan kas
dari pelunasan pinjaman oleh BUMN/BUMD/Pemerintah Pusat/Daerah Otonom Lainnya
kepada pemerintah daerah.
Arus
masuk kas dari Penerimaan Pinjaman dari pihak ketiga adalah realisasi
penerimaan kas dari pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat
berasal dari :
- BUMN/BUMD
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
- Pihak Dalam Negeri Lainnya
- Pihak Luar Negeri
Arus keluar
kas dari Pembayaran Pokok Pinjaman
kepada pihak ketiga adalah realisasi pengeluaran kas untuk pembayaran
pokok pinjaman kepada :
·
BUMN/BUMD
·
Pemerintah Pusat
·
Pemerintah Daerah Otonom Lainnya
·
Pihak Dalam Negeri Lainnya
·
Pihak Luar Negeri
Arus
keluar kas dari Pengeluaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah realisasi
pengeluaran kas yang dilakukan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan
modal kepada BUMN/BUMD di dalam dan di luar negeri serta lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Pada Laporan
Perhitungan Anggaran terdapat perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA)
yang diklasifikasikan dalam Pembiayaan, yang merupakan saldo kas yang berasal
dari tahun anggaran sebelumnya yang akan digunakan untuk menutup defisit
anggaran.
Pada Laporan
Arus Kas, nilai SiLPA tidak dimasukkan ke dalam komponen aktivitas pembiayaan
karena sudah termasuk di dalam saldo awal kas tahun anggaran berjalan.
Informasi
Laporan Arus Kas yang berasal dari
kegiatan pembiayaan ini tidak pernah kita lihat pada sistem administrasi
keuangan daerah yang lama (MAKUDA). Hal
ini disebabkan sistem anggaran yang digunakan adalah berimbang dinamis, dan
sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman dilaporkan sebagai sumber
penerimaan anggaran pembangunan.
Dengan adanya keharusan
pemerintah daerah untuk melaporkan penerimaan pinjaman sebagai sumber
penerimaan pembiayaan, maka masyarakat
dapat menilai apakah pemerintah daerah telah memanfaatkan sumber dana
pinjaman tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat atau
bahkan sebaliknya digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif .
4.
Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran
Bagian keempat
dari Laporan Arus Kas secara menyeluruh dari suatu pemerintah daerah baik
propinsi maupun kabupaten/kota adalah arus kas dari aktivitas non anggaran,
yaitu aktivitas yang tidak berpengaruh terhadap APBD namun untuk transparansi
kepada publik dan juga pemerintah pusat maka aktivitas ini harus disajikan
sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Laporan
Arus Kas secara menyeluruh (comprehensive cash flow statement).
Laporan Arus
Kas yang berasal dari aktivitas non anggaran ini menggambarkan penerimaan dan
pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran. Penerimaan dari aktivitas non anggaran ini bukan
merupakan pendapatan daerah tetapi bersifat titipan yang harus dikembalikan
kepada yang berhak. Informasi arus kas
yang disajikan pada bagian ini meliputi :
·
Penerimaan kas dari fihak ketiga atau disingkat
PFK (Penerimaan PFK). PFK ini bukan merupakan pendapatan daerah tetapi
merupakan titipan atau hutang, yang berasal dari jumlah yang dipotong oleh Kas Daerah
dari SPM khusus untuk pihak ketiga seperti iuran Taspen, Askes dan Jamsostek,
PPN atau PPh yang dipungut oleh Kas Daerah.
·
Pengeluaran kas kepada fihak ketiga (Pengeluaran
PFK) yaitu pengembalian penerimaan PFK kepada yang berhak.
Bentuk dan susunan Laporan Arus
Kas untuk pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota secara komprehensif
dapat dilihat pada lampiran I/a dan I/b.
III.
Pedoman
Penyusunan Laporan Arus Kas
A.
Metode
Penyusunan Laporan Arus Kas
Dalam
akuntansi dikenal 2 (dua) jenis metode untuk penyusunan Laporan Arus Kas yaitu
yaitu Metode Langsung (Direct Method) dan Metode Tidak Langsung (Indirect
Method).
·
Pada Metode Langsung, penyusunan Laporan Arus
Kas dilakukan dengan cara menyajikan kelompok-k elompok penerimaan dan pengeluaran
kas dari kegiatan operasi secara lengkap
dan dilanjutkan dengan kegiatan
investasi dan pembiayaan.
·
Pada Metode Tidak Langsung, penyajian Laporan
Arus Kas dimulai dari Surplus/Defisit Anggaran disesuaikan dengan mengoreksi
pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan atau akrual dari penerimaan atau
pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan dan unsure penghasilan
atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi dan pendanaan.
Untuk
penyusunan Laporan Arus Kas dalam SAKD, metode yang digunakan adalah Metode
Langsung (Direct Method ). Hal ini berarti arus kas yang berasal dari aktivitas
operasi harus disusun dengan menyajikan seluruh pendapatan dan seluruh
pengeluaran kasnya serta tidak perlu dilakukan penyesuaian (adjustment)
terhadap pendapatan dan belanja tersebut karena semua pencatatan didasarkan
atas asas kas (cash basis).
Berbeda dengan
akuntansi komersial yang umumnya menggunakan asas akrual, terhadap laporan Arus
Kas yang dibuat dengan menggunakan metode langsung harus dilakukan penyesuaian
karena ada sebagian pendapatan yang sudah dibukukan tetapi uangnya belum diterima.
Hal yang perlu
diperhatikan adalah pencatatan pendapatan dan belanja harus dilakukan secara
lengkap dan tertib, artinya dapat diyakini bahwa seluruh pendapatan dan belanja
daerah telah dicatat dengan jumlah yang benar dan telah dibukukan ke dalam buku
besar yang benar pula sesuai dengan bagan perkiraan standar dalam SAKD.
B.
Sumber Data
Penyusunan Laporan Arus Kas
Sumber data
yang penting di dalam penyusunan Laporan Arus Kas pemerintah daerah secara
komprehensif untuk suatu periode tahun anggaran meliputi :
1.
Laporan neraca awal tahun anggaran dan akhir tahun
anggaran (untuk mengetahui saldo awal Kas di Kas Daerah dan Saldo Akhir Kas di Kas
Daerah ).
2.
Laporan Perhitungan Anggaran tahun anggaran berjalan.
3.
Buku-buku besar pendapatan dan belanja tahun anggaran
berjalan dan buku pembantu terkait.
4.
Buku-buku besar penerimaan dan pengeluaran kas kepada
pihak ketiga (transaksi non anggaran) dan buku pembantu yang terkait.
C.
Penyusunan
Laporan Arus Kas
Mengingat
dalam masa transisi ini pemerintah daerah masih belum menyusun neraca daerah,
maka hal-hal yang harus diperhatikan
dalam menyusun Laporan Arus Kas
adalah:
1.
Harus diketahui secara pasti saldo Kas Daerah (Kas di Kas Daerah) pada awal
tahun anggaran, yang terdiri atas saldo kas yang ada di Kas daerah dan
saldo rekening kas daerah yang ada pada
bank-bank.
2.
Harus diketahui Saldo Kas di Kas Daerah pada akhir
tahun anggaran (berdasarkan kas opname dan rekonsiliasi saldo rekening kas
daerah di bank pada akhir tahun anggaran).
3.
Laporan perhitungan anggaran untuk suatu periode tahun
anggaran (Januari s/d Desember) dengan mengkonversikan pendapatan dan belanja
dari sistem yang lama (rutin dan pembangunan)
ke sistem yang baru, yaitu dengan pendekatan defisit/surplus
anggaran. Belanja dan Pendapatan dalam sistem
yang lama diklasifikasikan sesuai dengan susunan dan komposisi anggaran dalam
SAKD terdiri dari Pendapatan, Belanja
(Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Tersangka) dan Pembiayaan.
4.
Untuk pengeluaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja
Pemeliharaan yang didalamnya termasuk pembelian aktiva tetap, maka pengeluaran tersebut
masuk ke dalam bagian arus kas yang berasal dari aktivitas transaksi aktiva tetap dan aset
lainnya.
5.
Akumulasi SilPA dan Dana Cadangan tidak termasuk ke
dalam unsur Laporan Arus Kas karena jumlah pos-pos tersebut merupakan angka saldo.
6.
Suatu transaksi tertentu dapat meliputi arus kas yang
diklasifikasikan ke dalam lebih dari satu aktivitas. Sebagai contoh jika
pelunasan pinjaman meliputi bunga dan pokok pinjaman, maka unsur bunga
diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan unsur pokok pinjaman
diklasifikasikan sebagai aktivitas pembiayaan.
7.
Laporan Arus Kas dibuat sesuai dengan format di dalam
SAKD, dan lakukan pengecekan dengan formula :
D.
Hubungan
Antara Perubahan Rekening Kas Di Kas Daerah Dengan Perubahan Dalam Kas
Sebagaimana
telah diuraikan pada bab terdahulu, Laporan Arus Kas menggambarkan perubahan
yang terjadi di dalam saldo kas selama periode tahun anggaran (Awal Januari s/d
Desember). Selanjutnya, jumlah saldo kas daerah pada awal tahun anggaran dan saldo
kas daerah pada akhir tahun anggaran akan direkonsiliasikan dengan perubahan
kas yang terjadi selama periode tahun anggaran tersebut.
Dalam Sistem
Akuntansi Keuangan Daerah, yang dimaksudkan Saldo Kas adalah saldo kas
yang ada di kas daerah dan saldo kas
daerah yang ada di rekening bank (termasuk dana cadangan yang disimpan dalam
rekening bank khusus), atau buku besarnya kita kenal dengan “Kas di Kas
Daerah.” Saldo awal Kas di Kas Daerah
yang akan direkonsiliasikan dengan saldo Kas di Kas Daerah pada akhir tahun
anggaran ini juga akan mencakup
perubahan-perubahan arus kas yang berasal dari transaksi non anggaran. Hubungan
antara perubahan-perubahan arus kas yang terjadi selama tahun anggaran (cash flow changes) dengan saldo awal kas di
Kas Daerah dan saldo akhir Kas di Kas
Daerah (balance sheet account changes/perubahan perkiraan neraca) dapat dilihat
pada diagram berikut :
Perubahan kas
mencerminkan adanya penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) selama
tahun berjalan apabila terjadi defisit anggaran atau adanya pemupukan SiLPA
bilamana terjadi surplus anggaran.
IV. Penutup
A.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PP No. 105 Tahun 2000, maka
mulai tahun anggaran 2001 pemerintah daer ah diharuskan untuk membuat Laporan
Arus Kas sebagai salah satu bentuk dari Laporan Keuangannya.
Penyajian Laporan Arus Kas dibuat
sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang dibagi ke dalam empat
bagian yaitu:
1.
Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi
2.
Arus kas yang berasal dari aktivitas transaksi aktiva
tetap dan aset lainnya
3.
Arus kas yang berasal dari aktivitas pembiayaan
4.
Arus kas yang berasal dari aktivitas non anggaran
Metode yang digunakan di dalam
menyusun Laporan Arus Kas pada system Akuntansi Keuangan Daerah adalah Metode
Langsung (Direct Method).
Informasi yang terdapat di dalam
Laporan Arus Kas berguna untuk :
·
Membantu pemerintah daerah untuk menilai apakah
pengelolaan kas daerah telah dilakukan secara efektif dan efesien.
·
Membantu pemerintah daerah untuk merencanakan
kebutuhan kas yang diperlukan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban yang sudah
jatuh tempo.
·
Menetapkan jumlah kas yang menganggur sebagai
bahan pertimbangan dalam merencanakan penggunaan dana untuk pembiayaan operasi berikutnya.
Informasi yang diperlukan untuk
dapat menyusun Laporan Arus Kas adalah:
1.
Laporan neraca awal tahun anggaran dan akhir tahun
anggaran.
2.
Laporan Perhitungan Anggaran tahun anggaran berjalan.
3.
Buku-buku besar pendapatan dan belanja tahun anggaran
berjalan dan buku pembantu terkait.
4.
Buku-buku besar penerimaan dan pengeluaran kas kepada
fihak ketiga (transaksi non anggaran) dan buku pembantu yang terkait.
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia , “Standar
Akuntansi Keuangan”, Buku Satu,Salemba Empat, 1994.
Pokja IV Evaluasi Pembiayaan dan
Informasi Keuangan Daerah, “Sistem Akuntansi Keuangan Daerah”, Buku Satu Buku
Dua dan Buku Tiga,2002.
Sofyan Syafri Harahap,Drs.,MSAc,
“Teori Akuntansi Laporan Keuangan”,Edisi2, Bumi Aksara,1996.