LiAt Isi Dunia
BANK
- Definisi
·
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.( UU No.10 Th.1998 )
·
bank adalah badan usaha yang kekayaan
utamanya dalam bentuk asset keuangan (financial assets) serta bermotivasi
profit dan juga social, jadi tidak mencari keutungan saja.( H. Malayu S.p
Hasibuan )
·
bank adalah suatu badan yang berfungsi
sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka
panjang.( Somary )
- Jenis – Jenis Bank
·
Bank Sentral
Menurut UU No.3
Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan
mengawasi perbankan serta
menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia .
Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
bebas dari campur tangan pemerintah dan
atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam
undang-undang ini.
·
Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No.
9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
·
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit
jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang
dilakukan oleh bank konvensional (bank umum).
C.
Fungsi Bank
·
Penciptaan uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
·
Mendukung Kelancaran
Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
·
Penghimpunan Dana Simpanan
Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia
dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
·
Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
·
Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank
memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
·
Pemberian Jasa-Jasa
Lainnya
Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
D.
Peraturan Bank Indonesia
·
Peraturan Bank Indonesia No. 11/ 3 /PBI/2009 -
Bank Umum Syariah. Sumber http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_110309.htm
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011
tanggal 5 Januari 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Sumber http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_130111.htm
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/10/PBI/2011
tanggal 9 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
12/19/PBI/2010 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam
Rupiah dan Valuta Asing. Sumber http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_131011.htm
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011
tanggal 8 Februari 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.
10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah. Sumber http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_130911.htm
·
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/5/DPNP tanggal 8
Februari 2011 perihal Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Sumber http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_130511.htm
·
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011
tanggal 24 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus. Sumber http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_130611.htm
·
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS
tanggal 31 Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus. Sumber http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/se_130211.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar