Sabtu, 23 April 2011

PENYETORAN DAN PENARIKAN TABUNGAN ATAU DEPOSITO

LiAt Isi Dunia


Pada zaman sekarang menabung di bank atau pun mempercayakan penyimpanan barang-barang berharga pada suatu bank ataupun lembaga keuangan yang terpercaya bukan lah sesuatu yang tabu dikalangan masyarakat. Dalam perkembangannya kepemilikan rekening tabungan ataupun produk-produk tabungan lainnya sangat mendapatkan respon yang sangat baik. Bahkan bisa dibilang dengan adanya produk-produk perbankan tersebut sangat membantu atau bahkan bisa dibilang sebagai gaya hidup orang-orang pada zaman sekarang ini.

            Seiring dengan perkembangan zaman dan diiringi pula dengan perkembangan teknologi yang pesat pada zaman saat ini, tentunya tidak disia-siakan oleh para pelaku bisnis dan perbangkan yang sangat memperhitungkan efektif dan efisien dalam segala hal, bahkan dalam dunia bisnis waktu sedetikpun sangat diperhitungkan dan sangat berharga, maka tidak heran jika para lembaga perbangkan berlomba-lomba menawarkan produk-produk dengan mengusung kecepatan dan ke-efisienan dalam bertransaksi. Sehingga terciptalah produk-produk yang dalam melakukan transaksi dalam bentuk penarikan, penyetoran ataupun pemindahan bukuan dapat dilakukan dalam hitungan detik atau pun menit.

            Tabungan adalah sesuatu yang berharga yang disimpan pada lembaga keuangan dan tabungan tersebut dalam penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati, dan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.

            Dalam melakukan penyetoran tabungan dapat dilakukan dengan secara tunai, kliring, atau pun dengan pemindah bukuan. Sedangkan penarikan tabungan dapat dilakukan dengan tunai, kliring, pemindahbukuan ataupun dengan pengambilan tunai melalu mesin ATM (Automated Teller Machine). Dalam penarikan atau penyetoran tabungan yang dilakukan melalui rekening antar kantor (RAK) atau rekening antar cabang (RAC) yang belum secara online maka akan melalui proses-proses seperti berikut :
ü      Dalam melakukan transaksi penarikan, kantor cabang penarik harus melakukan konfirmasi kepada kantor cabang penarik yaitu kantor dimana rekening berada hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian akan kecukupan atas saldo tersebut.
ü      Dalam proses konfirmasi harus dilakukan dengan mengirimkan slip penarikan tabungan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang melalui media faximile atau media lainya.
ü      Proses penarikan antar kantor cabang offline dimana saldo penabung mencukupi, kantor cabang tertarik harus melakukan pendebetan terhadap rekening yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi kecukupan saldo kepada kantor cabang penarik. Sebagai dokumen transaksi pendebetan ini adalah slip penarikan tabungan yang diterima melalui fax.

Penyetoran ke rekening dapat dilakukan secara tunai, warkat (cek/bilyet, giro) maupun dengan pemindahbukuan. Dalam setiap setoran dapat dikatakan efektif penambahan saldo rekening nasabahnya jika dananya telah efektif diterima oleh bank. Batas minimum setoran pertama dan setoran selanjutnya serta minimum saldo yang harus disakan dalam setiap penarikan mengikuti ketentuan yang berlaku pada bank.
      Penyetoran yang dilakukan melalu teller dapat diakui jika bukti setoran telah tervalidasi berupa cetakan data dari sistem bank dan atau disahkan oleh petugas yang berwenang. Dalam proses penarikan melalui teller dengan menggunakan slip penarikan tabungan yang disediakan pihak bank dan dengan memperlihatkan buku tabungan. Dalam proses-proses tersebut pihak bank hanya berkewajiban melayani pembayaran/transfer/pemindahbukuan dari rekening sesuai instruksi atau pun bukti transaksi nasabah yang diserakhkan kepada pihak bank. Jika nasabah dalam memberikan perintah transaksi memberikan haknya pada orang lain maka nasabah haruslah menyertakan suratkuasa pada org yang ditugaskan tersebut dengan disertai fotocopy identitas.
      Seiring dengan perkembangan jaman kini nasabah tak harus datang ke kantor cabang atau pun kantor cabang pembantu untuk melakukan transaksi. Kini transaksi dapat dilakukan dengan sistem non teller yaitu dengan menggunakan teknologi yang berupa ATM (Automated Teller Machine). Dengan ATM nasabah dapat melakukan berbagai transaksi hanya dengan berhadapan dengan sebuah mesin. Dalam penggunaanya ATM hanya membutuhkan kartu tabungan yang dikelarkan atau di cetak oleh pihak bank yang tentunya dalam pencetakanya disertai dengan pin yang ada. Dengan ATM nasabah dapat melakukan transaksi penarikan, transfer, serta melakukan pembayaran tagihan. Bahkan seiring dengan perkembangan teknologi kini nasabah dapat mekakukan transaksi dimanapun dia suka yaitu dengan menggunakan mobile banking dengan produk ini nasabah bisa melakukan berbagai hal transaksi dalam genggaman yaitu dengan menggunkan handphone mereka.

Tidak ada komentar: