Pada zaman
sekarang menabung di bank atau pun mempercayakan penyimpanan barang-barang
berharga pada suatu bank ataupun lembaga keuangan yang terpercaya bukan lah
sesuatu yang tabu dikalangan masyarakat. Dalam perkembangannya kepemilikan
rekening tabungan ataupun produk-produk tabungan lainnya sangat mendapatkan
respon yang sangat baik. Bahkan bisa dibilang dengan adanya produk-produk
perbankan tersebut sangat membantu atau bahkan bisa dibilang sebagai gaya hidup orang-orang
pada zaman sekarang ini.
Seiring
dengan perkembangan zaman dan diiringi pula dengan perkembangan teknologi yang
pesat pada zaman saat ini, tentunya tidak disia-siakan oleh para pelaku bisnis
dan perbangkan yang sangat memperhitungkan efektif dan efisien dalam segala
hal, bahkan dalam dunia bisnis waktu sedetikpun sangat diperhitungkan dan
sangat berharga, maka tidak heran jika para lembaga perbangkan berlomba-lomba
menawarkan produk-produk dengan mengusung kecepatan dan ke-efisienan dalam
bertransaksi. Sehingga terciptalah produk-produk yang dalam melakukan transaksi
dalam bentuk penarikan, penyetoran ataupun pemindahan bukuan dapat dilakukan
dalam hitungan detik atau pun menit.
Tabungan
adalah sesuatu yang berharga yang disimpan pada lembaga keuangan dan tabungan
tersebut dalam penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu
yang disepakati, dan tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan
dengan itu.
Dalam
melakukan penyetoran tabungan dapat dilakukan dengan secara tunai, kliring,
atau pun dengan pemindah bukuan. Sedangkan penarikan tabungan dapat dilakukan
dengan tunai, kliring, pemindahbukuan ataupun dengan pengambilan tunai melalu
mesin ATM (Automated Teller Machine). Dalam penarikan atau penyetoran tabungan
yang dilakukan melalui rekening antar kantor (RAK) atau rekening antar cabang
(RAC) yang belum secara online maka akan melalui proses-proses seperti berikut
:
ü
Dalam melakukan transaksi penarikan, kantor
cabang penarik harus melakukan konfirmasi kepada kantor cabang penarik yaitu
kantor dimana rekening berada hal ini dilakukan untuk memperoleh kepastian akan
kecukupan atas saldo tersebut.
ü
Dalam proses konfirmasi harus dilakukan dengan
mengirimkan slip penarikan tabungan yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang melalui media faximile atau media lainya.
ü
Proses penarikan antar kantor cabang offline
dimana saldo penabung mencukupi, kantor cabang tertarik harus melakukan
pendebetan terhadap rekening yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum
melakukan konfirmasi kecukupan saldo kepada kantor cabang penarik. Sebagai
dokumen transaksi pendebetan ini adalah slip penarikan tabungan yang diterima
melalui fax.
Penyetoran ke rekening dapat dilakukan secara tunai, warkat (cek/bilyet,
giro) maupun dengan pemindahbukuan. Dalam setiap setoran dapat dikatakan
efektif penambahan saldo rekening nasabahnya jika dananya telah efektif
diterima oleh bank. Batas minimum setoran pertama dan setoran selanjutnya serta
minimum saldo yang harus disakan dalam setiap penarikan mengikuti ketentuan
yang berlaku pada bank.
Penyetoran
yang dilakukan melalu teller dapat diakui jika bukti setoran telah tervalidasi
berupa cetakan data dari sistem bank dan atau disahkan oleh petugas yang
berwenang. Dalam proses penarikan melalui teller dengan menggunakan slip
penarikan tabungan yang disediakan pihak bank dan dengan memperlihatkan buku
tabungan. Dalam proses-proses tersebut pihak bank hanya berkewajiban melayani
pembayaran/transfer/pemindahbukuan dari rekening sesuai instruksi atau pun
bukti transaksi nasabah yang diserakhkan kepada pihak bank. Jika nasabah dalam
memberikan perintah transaksi memberikan haknya pada orang lain maka nasabah
haruslah menyertakan suratkuasa pada org yang ditugaskan tersebut dengan disertai
fotocopy identitas.
Seiring dengan perkembangan jaman kini
nasabah tak harus datang ke kantor cabang atau pun kantor cabang pembantu untuk
melakukan transaksi. Kini transaksi dapat dilakukan dengan sistem non teller
yaitu dengan menggunakan teknologi yang berupa ATM (Automated Teller Machine).
Dengan ATM nasabah dapat melakukan berbagai transaksi hanya dengan berhadapan
dengan sebuah mesin. Dalam penggunaanya ATM hanya membutuhkan kartu tabungan
yang dikelarkan atau di cetak oleh pihak bank yang tentunya dalam pencetakanya
disertai dengan pin yang ada. Dengan ATM nasabah dapat melakukan transaksi
penarikan, transfer, serta melakukan pembayaran tagihan. Bahkan seiring dengan
perkembangan teknologi kini nasabah dapat mekakukan transaksi dimanapun dia
suka yaitu dengan menggunakan mobile banking dengan produk ini nasabah bisa
melakukan berbagai hal transaksi dalam genggaman yaitu dengan menggunkan
handphone mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar